Berita Nasional Terkini
Yasonna Laoly Terkena Imbas Kasus Hasto Kristiyanto, Dilarang KPK untuk Pergi ke Luar Negeri
Eks Menkumham sekaligus Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly ternyata juga mendapat larangan bepergian ke luar negeri.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan.
"Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila berada atau ke luar negeri, jadi pencekalan serta merta dilakukan," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Asep menuturkan pencegahan Hasto Kristiyanto ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan.
KPK telah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Pencekalan seperti biasa enam bulan," ucapnya.
Baca juga: Hasto Tersangka KPK, Ini 5 Politisi PDIP yang Digadang Gantikan Posisinya sebagai Sekjen Partai
Hasto dijerat dua kasus hukum oleh KPK.
Pertama kasus dugaan suap dan kedua dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Selain itu, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah juga jadi tersangka suap.
Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait ini sejak Januari 2020.
Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.
Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun.
Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019–2024.
Baca juga: Jadi Tersangka, Kapan Hasto Ditangkap? Ini Penjelasan Ketua KPK dan Janji Megawati Turun Tangan
Dalam perkara ini Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.