Berita Nasional Terkini

Alasan Yasonna Laoly Dicekal KPK ke Luar Negeri 6 Bulan, Peran Politisi PDIP di Kasus Harun Masiku

Inilah alasan Yasonna Laoly dicekal KPK ke luar negeri, peran politisi PDIP di kasus Harun Masiku.

KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Yasonna Laoly, politisi PDIP. Yasonna Laoly dicekal ke luar negeri oleh KPK, ini perannya di kasus Harun Masiku. 

Sebagai Ketua DPP PDIP, ia mengatakan ditanya soal permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Menkumham, Yasonna menyebut ditanya terkait data perlintasan luar negeri Harun Masiku.

Yasonna mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P, tim penyidik KPK mencecar pertanyaan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat.

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019," ujarnya.

Yasonna menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019.

Ia juga menyebutkan bahwa MA sudah membalas surat yang dikirimkan DPP PDI-P tersebut.

"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, ia menyerahkan perlintasan atau perpindahan Harun Masiku kepada tim penyidik.

Menurut Yasonna, Harun Masiku sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 lalu kembali ke Indonesia sehari kemudian.

"Itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu saja enggak ada, paling turunan-turunan yang memfollow up," ucap dia.

Dicecar KPK

1 . Yasonna dicecar penyidik terkait permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).

2. Pengajuan fatwa itu dilakukannya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan.

3. Surat dikirim Yasonna ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57.

4. Permintaan fatwa ke MA terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved