Berita Nasional Terkini
Hasto Kristiyanto Angkat Bicara Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP: Saya Paham Resiko
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan perdana usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Beber Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Pemberi Uang Suap dan Otak Pelarian Harun Masiku
Sebenarnya pada 2020 lalu
Sementara itu, Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkap bahwasanya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah diusulkan menjadi tersangka pada tahun 2020 silam.
Namun pimpinan KPK saat itu yang dinakhodai Firli Bahuri enggan mentersangkakan Hasto Kristiyanto.
Sebabnya karena Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya ingin lebih dulu menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka. Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," kata Novel dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).
Akan tetapi, menurut Novel, Firli Bahuri cs kemudian tidak melakukan kewajibannya yakni menangkap Harun Masiku.
"Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik," katanya.
PDIP Bilang Mengada-ada
Juru bicara PDIP Mohamad Guntur Romli menilai pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka justru semakin memperkuat dugaan adanya kriminalisasi dan politisasi dalam kasus Harun Masiku.
Menurut Guntur, alasan yang disampaikan Setyo terkait Hasto Kristiyanto yang menempatkan Harun Masiku (HM) sebagai caleg di Sumsel padahal Harun Masiku orang Toraja tidak berdasar.
"Ini alasan yang jelas mengada-ada, bahkan ngawur sengawur-ngawurnya," kata Guntur Romli dalam keterangannya Kamis (26/12/2024).
Guntur menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan seorang caleg ditempatkan berdasarkan suku atau asal daerahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.