Berita Nasional Terkini

KPK Beber Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Pemberi Uang Suap dan Otak Pelarian Harun Masiku

Terungkap sudah peran Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto dalam kasus Harun Masiku, hingga akhirnya Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Terungkap sudah peran Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku, hingga akhirnya Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap sudah peran Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku, hingga akhirnya Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagian uangnya berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK (Hasto Kristiyanto)," kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Harun Masiku; Wahyu Setiawan; eks Anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan politikus PDIP Saeful Bahri.

Baca juga: Bukan Hanya Hasto, KPK Juga Cegah Yasonna Laoly ke LN, Respons PDIP dan Suasana Rumah Megawati

Baca juga: Yasonna Laoly Terkena Imbas Kasus Hasto Kristiyanto, Dilarang KPK untuk Pergi ke Luar Negeri

Harun Masiku dan Saeful berperan sebagai pemberi suap.

Sedangkan Wahyu Setiawan dan Agustiani sebagai penerima suap.

Wahyu, Agustiani, serta Saeful telah menjalani hukuman.

Sementara, Harun Masiku masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Setyo mengatakan, Hasto menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel, padahal Harun berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. 

Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402.

Seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas yang dinyatakan meninggal dunia adalah Riezky Aprilia.

Baca juga: Reaksi PDIP Usai Hasto Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku, Sentil Keluarga Jokowi

Namun, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku melalui dua cara.

Yaitu, pertama Hasto mengajukan Judicial Review (JR) kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 juni 2019.

Kedua, Hasto menandatangani surat nomor: 2576/ex/dpp/viü/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan JR.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved