Berita Paser Terkini
Sembilan WBP Rutan Tanah Grogot Paser Terima Remisi Khusus Natal 2024
Sembilan warga binaan pemasyarakatan Rutan Tanah Grogot Paser menerima remisi khusus Natal 2024.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot telah mendapat remisi pada puncak peringatan Hari Natal 2024.
Total ada 9 warga binaan dari jumlah 18 WBP beragama Kristen di Rutan Tanah Grogot yang mendapat remisi khusus (RK) pada Rabu (25/12/2024) kemarin.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Sukarna Trisna Atmaja mengatakan, WBP yang menerima RK tersebut sesuai usulan yang diajukan Rutan Tanah Grogot.
"Jumlah WBP di Rutan Tanah Grogot saat ini 725 orang, 18 WBP beragama Nasrani dan 9 orang telah mendapat remisi khusus saat Natal kemarin," terang Sukarna di Tanah Grogot, Rabu (26/12/2024).
Baca juga: Rutan Tanah Grogot Paser Usulkan 6 WBP Terima Remisi saat Natal 2024
Pemberian RK tersebut mengacu pada surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.04-108 tahun 2024 perihal pelaksanaan pemberian RK dan pengurangan masa pidana Natal Tahun 2024 bagi narapidana/anak binaan.
"Untuk sembilan WBP sisanya yang merupakan umat Kristiani belum memenuhi syarat untuk dapat remisi, karena belum menjalani enam bulan masa tahanan, berstatus tahanan dan menjalani subsider pengganti pidana," tambahnya.
Sukarna memastikan, WBP yang telah mendapat remisi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi persyaratan.
Warga binaan yang mendapat remisi, merupakan WBP yang berkelakuan baik selama menjalani masa kurungan di Rutan Tanah Grogot.
"Remisi ini merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, remisi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik," harapnya.
Baca juga: Paslon Fahmi-Ikhwan Menang Telak Pilkada Paser 2024 di TPS Rutan Tanah Grogot Paser
Sementara itu, Plh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Muljadi menegaskan, proses pengusulan remisi Natal bagi WBP dilakukan secara transparan dan tanpa ada korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hal tersebut dipastikan lantaran pengajuan remisi dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Proses pengusulan remisi khusus Natal ini, kami usulkan secara online melalui SDP. Jadi ada sembilan WBP yang memperoleh remisi khusus Natal dengan besaran remisi mulai 15 hari sampai 2 bulan," pungkasnya.
Adapun rincian pengurangan masa tahanan WBP yang mendapat RK diantaranya, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 4 orang memperoleh remisi 1 bulan dan 4 orang memperoleh remisi 15 hari. (*)
