Berita Nasional Terkini
Terbaru! Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember 2024 Jelang Tahun Baru 2025, Rp 1.520.000 Per Gramnya
Berikut rincian harga emas Antam yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Kamis (26/12/2024).
Emas 500 gr: Rp 730,900,000 (Rp 732,727,250 setelah pajak)
Emas 1000 gr: Rp 1,460,600,000 (Rp 1,464,251,500 setelah pajak)
- Harga Emas Batangan Gift Series
Emas 0.5 gr: Rp 880,000 (Rp 882,200 setelah pajak)
Emas 1 gr: Rp 1,670,000 (Rp 1,674,175 setelah pajak)
- Emas Batangan Selamat Idul Fitri, Emas Batangan Imlek, Emas Batangan Batik Seri III
Emas 10 gr: Rp 15,700,000 (Rp 15,739,250 setelah pajak)
Emas 20 gr: Rp 30,600,000 (Rp 30,676,500 setelah pajak)
- Harga Perak Murni
Emas 250 gr: Rp 5,135,000 (Rp 5,699,850 setelah pajak)
Emas 500 gr: Rp 9,870,000 (Rp 10,955,700 setelah pajak)
- Harga Perak Heritage
Emas 31.1 gr: Rp 1,121,197 (Rp 1,244,529 setelah pajak)
Emas 186.6 gr: Rp 5,606,503 (Rp 6,223,218 setelah pajak)
Meskipun harga emas dapat berubah, emas tetap menjadi pilihan yang aman untuk menyimpan nilai, terutama di saat ekonomi yang tidak menentu.
Jika Anda berencana membeli emas batangan, salah satu strategi yang bisa dipertimbangkan adalah memilih ukuran lebih besar.
Hal ini dikarena harga per gram cenderung lebih murah pada ukuran yang lebih besar, sehingga bisa menghemat biaya pembelian.
Namun, Anda juga perlu mempertimbangkan pajak yang dikenakan serta tujuan investasi atau kebutuhan finansial Anda.
Pajak ini diterapkan untuk memastikan setiap pembelian emas batangan tercatat, sekaligus meminimalkan risiko transaksi yang tidak masuk ke dalam sistem perpajakan.
Daftar Harga Emas di Balikpapan Hari Ini, Antam Logam Mulia Merosot di Angka Rp1.917.000 |
![]() |
---|
5 Rekomendasi Tempat Wisata Bersejarah untuk Rayakan HUT ke-80 RI, Liburan Seru Bersama Keluarga! |
![]() |
---|
Demo Tuntut Bupati Pati Lengser Diikuti 100 Ribu Orang, Sudewo Bantah Ingin Kabur, Bakal Temui Massa |
![]() |
---|
Status Terpidana Disorot dan Resmi Ajukan PK, di Mana Silfester Matutina? Kata Wakil Ketua Projo |
![]() |
---|
Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Meski Salah Tetap Manusia Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.