Berita Nasional Terkini

Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Meski Salah Tetap Manusia Biasa

Divonis hukuman mati, Kopda Bazarsah ajukan banding, Kuasa Hukum: Meski salah tetap manusia biasa yang punya keluarga.

Tangkap layar kanal YouTube Tribun Sumsel
TNI TEMBAK POLISI - Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, saat menjalani sidang di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Kopda Bazarsah kini menggantungkan nasibnya pada upaya banding usai dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer atas perkara penembakan 3 polisi di lokasi judi sabung ayam, Way Kanan, Lampung. (Tangkap layar kanal YouTube Tribun Sumsel) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah lakukan upaya agar lolos dari hukuman mati usai divonis oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025).

Ia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan, Sumatera Utara. 

Kopda Bazarsah merupakan anggota TNI yang berasal dari Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam, yang berada di bawah Kodam II/Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan.

Ia bertugas sebagai Babinsa di wilayah Way Kanan, Lampung.

Kopda adalah salah satu pangkat dalam struktur militer Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya di golongan Tamtama. Secara urutan pangkat, Koda berada di bawah Kopral Satu (Koptu) dan di atas Prajurit Kepala (Praka).

Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer atas perkara penembakan 3 polisi di lokasi judi sabung ayam, Way Kanan, Lampung.

Penembakan terjadi pada 17 Maret 2025.

Tiga anggota polisi menjadi korban dan gugur di tempat, yaitu Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta.

Kini Kopda Bazarsah akan menempuh upaya banding.

Baca juga: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, 19 Hal yang Memberatkannya: Sebabkan Penderitaan dan Trauma

Dalam istilah hukum, banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, misalnya Pengadilan Negeri. Pengadilan Militer, setingkat dengan Pengadilan Negeri.

Banding diajukan agar perkara tersebut diperiksa kembali oleh pengadilan tingkat yang lebih tinggi. Banding harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah putusan dibacakan, biasanya 14 hari.

Hasil banding bisa menguatkan, mengubah atau membatalkan putusan sebelumnya.

Saat sidang vonis, hakim mempersilahkan Kopda Bazarsah berdiskusi dengan kuasa hukum dalam mengambil sikap atas vonis hakim.

Kopda Bazarsah terlihat berdiskusi dengan para kuasa hukumnya atas vonis hakim tersebut. 

Ekspresi Kopda Bazarsah pun tampak tegang. Telapak tangannya terus memainkan pahanya sambil mengangguk-angguk mendengarkan petunjuk kuasa hukum. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved