Berita Paser Terkini
Cara DPMPTSP Paser Gaet UMKM, Kini Target Investasi Baru Rp1,99 Triliun
Investasi di Kabupaten Paser baru mencapai Rp1,99 triliun hingga triwulan ketiga dan masih jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp5,5 triliun
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Investasi di Kabupaten Paser baru mencapai Rp1,99 triliun hingga triwulan ketiga dan masih jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp5,5 triliun.
Salah satu faktor belum terpenuhinya target investasi tersebut, disebabkan belum tertibnya pelaku usaha dalam melaporkan kegiatan penanaman modal mereka.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Toto Ifrianto mengatakan pihaknya masih terus berupaya dalam memenuhi target tersebut.
"Target yang diberikan belum tercapai, penyebabnya karena kurangnya pelaku usaha menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, sehingga ini yang terus kami usahakan dalam memenuhi target itu," terang Toto, Jumat (27/12/2024).
Salah satu langkah yang dilakukan Pemkab Paser yaitu meningkatkan kapasitas SDM di kalangan pelaku usaha, utamanya pada mitra kerja PT Kideco Jaya Agung.
Baca juga: Hingga Triwulan Ketiga, Target Investasi PMA dan PMDN di Paser Rp 5,5 Triliun Belum Tercapai
"Kideco merupakan perusahaan terbesar di Kabupaten Paser, dan berkontribusi signifikan terhadap dana bagi hasil (DBH) untuk APBD," tambahnya.
Realisasi investasi di Kabupaten Paser sebelumnya pada tahun 2022 telah melampaui target, diangka Rp3,18 triliun atau 105 persen berdasarkan data dari DPTMPTSP Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara target investasi yang telah ditetapkan Provinsi Kaltim kala itu yaitu Rp2,99 triliun, sehingga dianggap investasi di Paser melampaui 6 persen.
"Kemudian di tahun 2023, realisasi investasi kembali melampaui target dengan jumlah Rp3,63 triliun, sementara targetnya Rp3,21 triliun. Jadi untuk tahun ini, ada perbedaan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Paser, Sutrisno Rohman mengatakan sektor UMK memiliki potensi besar untuk meningkatkan nilai investasi.
Baca juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Peta Potensi Investasi
Para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diharuskan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap enam bulan sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2021.
"Cuman sampai sekarang, laporan dari pelaku UMK ini masih sangat minim. Kami berencana untuk memberi porsi besar untuk sosialisasi dan bimtek ke pelaku UMK ini, sehingga dampaknya dapat meningkatkan kontribusi UMK terhadap investasi dan APBD Kabupaten Paser," tutup Rohman. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.