Berita Viral

Dedy Mandarsyah, Ayah Lady yang Picu Pemukulan Dokter Koas akan Dipanggil KPK, Aset tak Dilaporkan

Kepala BPJN Kalbar, Dedy Mandarysah, ayah Lady yang picu kasus pemukulan dokter koas di Palembang akan dipanggil KPK. Ada aset yang tidak dilaporkan

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Syakirun Ni'am-Instagram
UPDATE DOKTER KOAS DIPUKULI - Gedung KPK. Kanan: Kepala BPJN Kalbar, Dedy Mandarsyah. Kepala BPJN Kalbar, Dedy Mandarysah, ayah Lady yang picu kasus pemukulan dokter koas di Palembang akan dipanggil KPK. Ada aset yang tidak dilaporkan 

"Biarkan saja proses hukum berjalan," katanya.

Disinggung apakah sudah ada dari pihak terlapor yang menemuinya, Wahyu menegaskan hingga saat ini belum ada menemuinya dan belum bersedia untuk ditemui.  

Alasan Datuk Lakukan Penganiayaan

Adapun, alasan Datuk melakukan penganiayaan tersebut karena Luthfi tidak menanggapi soal permintaan ibu Lady mengenai pengaturan ulang jadwal piket anaknya di malam tahun baru.

Awalnya, Lina Dedy bersama Datuk datang ke tempat makan tersebut untuk bertemu Lutfhi guna membicarakan terkait penjadwalan kegiatan fakultas kedokteran.

"Ibu Lina Dedy bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (Lady) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut," kata Kuasa Hukum Datuk, Titis Rachmawati, saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024).

Namun, saat itu, Luthfi tidak memberikan tanggapan terkait perubahan jadwal di malam tahun baru tersebut.

Karena hal itulah, Datuk merasa kesal hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

Baca juga: Imbas Kasus Dokter Koas Dipukuli, Rumah Mewah Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah dan LHKPN Disorot

"Menurut dia (Datuk), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (Datuk) terprovokasi," ujar Titis. 

"(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur.

Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya. Kebetulan, Lady juga mengikuti proses yang sama."

"Mungkin dari Lady ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama.

Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan," ungkapnya.

Kini, Datuk telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Setelah menjadi tersangka, Datuk mengaku khilaf dan menyampaikan permintaan maafnya untuk Luthfi dan keluarganya.

"Tidak ada yang menyuruh, Pak, saya khilaf," ujarnya dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved