Berita Nasional Terkini

Harvey Moeis Terpidana Kasus Korupsi Timah Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan yang Dibiayai APBD

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi telah divonis hukuman penjara 6,5 tahun pada kasus korupsi timah.

|
Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS.COM
KORUPSI TIMAH - Harvey Moeis, suami Sandra Dewi telah divonis hukuman penjara 6,5 tahun pada kasus korupsi timah. Namun ada fakta lain yang terungkap. Disebutkan, Harvey Moeis masuk terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).   

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -  Harvey Moeis, suami Sandra Dewi telah divonis hukuman penjara 6,5 tahun pada kasus korupsi timah. Namun ada fakta lain yang terungkap. 

Disebutkan, Harvey Moeis masuk terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).  

BPJS Kesehatan mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD BPJS Kesehatan

Hal ini merespons kabar yang beredar di media sosial X sejak Sabtu 28 Desember 2024 bahwa tersangka kasus korupsi timah tersebut menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan Kelas 3. 

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah, Bagaimana dengan Harvey Moeis?

Kabar tersebut menghebohkan jagat maya lantaran koruptor Harvey Moeis yang telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun, dan sang istrinya Sandra Dewi, yang merupakan seorang selebritas, juga kerap tampil mewah.

Namun, justru iuran BPJS Kesehatan mereka dibayarkan oleh pemerintah.

Atas kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi peserta PBI APBD BPJS Kesehatan

Namun, dia enggan membeberkan sejak kapan keduanya terdaftar sebagai peserta PBI APBD BPJS Kesehatan dan apakah mereka sempat menggunakan manfaat dari kepesertaan BPJS Kesehatan itu. 

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (29/12/2024).

Namun, dia menjelaskan bahwa PBI APBD pada BPJS Kesehatan berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang hanya diperuntukkan khusus untuk masyarakat miskin.

Baca juga: Sandra Dewi Hapus Semua Foto Harvey Moeis di IG hingga Tak Hadiri Sidang Vonis Sang Suami

Untuk menjadi peserta PBI APBD, tidak harus berasal dari masyarakat miskin.

Pasalnya, peserta segmen PBI APBD didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda), dan iurannya dibayarkan oleh pemda menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemda.

"Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," jelasnya.

"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," tambah dia.

Sementara untuk segmen PBI JK yang khusus masyarakat miskin, hanya masyarakat yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) yang boleh menjadi peserta.

Baca juga: 7 Pengakuan Sandra Dewi di Sidang Harvey Moeis: Tak Tahu Suami Bisnis Timah hingga Deposito Rp 33 M

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved