Berita Nasional Terkini

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah, Bagaimana dengan Harvey Moeis?

Jaksa ajukan banding atas vonis 4 terdakwa kasus korupsi PT Timah, bagaimana dengan Harvey Moeis?

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (kiri) sebelum menjalani sidang dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Jaksa ajukan banding atas vonis 4 terdakwa kasus korupsi PT Timah, bagaimana dengan Harvey Moeis? 

TRIBUNKALTIM.CO - Jaksa ajukan banding atas vonis 4 terdakwa kasus korupsi PT Timah, bagaimana dengan Harvey Moeis?

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis empat terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Keempat terdakwa yaitu Tamron alias Aon, Kwanyung alias Buyug, Hasan Tjie, dan Achmad Albani.

Tak ada nama Harvey Moeis, yang juga divonis 6,5 tahun.

Kejagung belum menginformasikan apakah akan banding atau tidak atas vonis Harvey Moeis.

Baca juga: Rekam Jejak Eko Aryanto dan Harta Kekayaannya, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

“Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Sabtu (28/12/2024).

“Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” tambah dia.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus vonis 8 tahun terhadap Tamron alias Aon.

Selain itu, Tamron juga harus membayar uang pengganti Rp 3,5 triliun subsidair lima tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Kemudian, putusan vonis penjara 5 tahun diberikan kepada Kwanyung alias Buyug dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga memvonis Hasan Tjie dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Serta, Achmad Albani dengan vonis pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. 

Pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon usai dituntut membayar uang pengganti Rp Rp3.660.991.640.663,67 dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon usai dituntut membayar uang pengganti Rp Rp3.660.991.640.663,67 dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Harvey Moeis suami Sandra Dewi divonis hukuman penjara 6,5 tahun pada kasus korupsi timah.

Vonis penjara itu memang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved