Berita Nasional Terkini
Imbas Kritik PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Pelanggaran Kode Etik Dewan ke MKD
Imbas kritik PPN 12 persen, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan pelanggaran etik ke MKD.
TRIBUNKALTIM.CO - Imbas kritik PPN 12 persen, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan pelanggaran etik ke MKD.
Vokal dan kritis soal kenaikan PPN 12 persen, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Rieke Diah Pitaloka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Harta Kekayaan Rieke Diah Pitaloka, Politisi PDIP yang Minta Prabowo Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen
Laporan tersebut diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga.
Rieke Diah Pitaloka dinilai memprovokasi agar masyarakat menolak kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Atas hal inilah, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD.
Adapun laporan diterima oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, pada Jumat (20/12/2024).
Dek Gam mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sah dan telah ditandatangani.
"Benar ada laporan, saya tanda tangan kok."
"Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan," ungkapnya pada Minggu (29/12/2024).
Baca juga: Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM, Bahas PPN 12 Persen dan Hasto? Ini Kata Bahlil dan AHY
Penundaan Pemanggilan
Dek Gam menyatakan bahwa pemanggilan Rieke Diah Pitaloka yang dijadwalkan pada Senin (29/12/2024), kemungkinan akan ditunda.
Penundaan ini dilakukan karena anggota DPR RI masih di dapil masing-masing.
"Kita masih libur sidang, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu," jelas Dek Gam.

Pernyataan Rieke Diah Pitaloka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.