Berita Nasional Terkini
Imbas Kritik PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Pelanggaran Kode Etik Dewan ke MKD
Imbas kritik PPN 12 persen, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan pelanggaran etik ke MKD.
Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka menolak kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku pada 1 Januari 2025.
Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana tersebut mengingat dampak besar yang mungkin ditimbulkan.
Dikhawatirkan, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat dan naiknya harga kebutuhan pokok.
"Keputusan ini akan berdampak besar kepada masyarakat."
"Kita harus waspada terhadap krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok," ujar Rieke pada Sabtu (21/12/2024) lalu.
Rieke Diah Pitaloka menilai argumentasi pemerintah untuk menaikkan PPN tidak tepat.
Ia pun meminta agar pemerintah mempertimbangkan secara utuh aturan yang ada.
Baca juga: Dibanding PPN 12 Persen yang Menghantam Rakyat Kecil, Pemerintah Diminta Naikkan Pajak Orang Kaya
Lebih lanjut, pihaknya mengusulkan penerapan sistem pemantauan self-assessment dalam pengelolaan perpajakan, untuk meningkatkan akurasi data pajak dan mengurangi korupsi.
Sementara itu, pemerintah tetap pada keputusan untuk memberlakukan kebijakan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kritik Kebijakan PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Pelanggaran Etik
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.