Berita Balikpapan Terkini

Tahun Ini 14 Ribu Kendaraan di Balikpapan Lakukan Uji Kir, Dishub: Tingkat Kepatuhan 90 Persen Lebih

Tahun Ini 14 ribu kendaraan di Balikpapan telah uji kir, Dinas Perhubungan sebut tingkat kepatuhan 90 persen lebih.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
Razia gabungan di Kantor UPTD PKB Batakan, Kota Balikpapan, Selasa (11/6/2024). Sejumlah kendaraan ditilang karena tidak memiliki KIR atau masa berlakunya habis. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan mencatat ada sebanyak 14 ribu kendaraan telah melakukan uji KIR sepanjang tahun 2024 ini.

Proses pendaftaran kini dipermudah secara online, namun kelulusan tetap bergantung pada kelayakan kendaraan sesuai standar pemeriksaan.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Balikpapan, Ady Wijoyo melaporkan, total kendaraan yang aktif terdaftar KIR mencapai sekitar 15 ribu unit hingga hari ini.

Dari jumlah tersebut, sekitar 14 ribu kendaraan yang telah melakukan pengecekan.

"Artinya, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap uji KIR sudah mencapai 90 persen lebih," ujar Ady melalui sambungan seluler, Senin (30/12/2024).

Baca juga: Pendaftaran Online Uji KIR Dibuka, 38 Unit Angkot Tercatat Lolos pada Gelombang Pertama

Ady menjelaskan bahwa syarat utama untuk melakukan uji KIR adalah STNK kendaraan harus dalam keadaan aktif.

Pasalnya, hal ini ada kaitannya dengan pembayaran pajak kendaraan.

"Pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan sangat penting untuk pembangunan infrastruktur jalan di Kota Balikpapan," imbuhnya.

Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan uji KIR, UPTD PKB Balikpapan telah menyediakan layanan pendaftaran secara online.

Menurutnya, masyarakat bisa melakukan pendaftaran dari rumah kapan saja dan memilih jadwal pemeriksaan yang diinginkan.

"Ini tentunya sangat memudahkan dan meminimalisir antrean di kantor," jelas Ady.

Baca juga: Razia Angkutan Barang di Balikpapan Kaltim, 12 Kendaraan Terjaring karena Melanggar Uji KIR

Ady menegaskan bahwa tujuan utama dari uji KIR adalah untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya dalam kondisi yang laik jalan dan aman.

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi berbagai komponen penting kendaraan, seperti rem, lampu, dan suspensi.

"Jika ada kendaraan yang tidak memenuhi standar, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki," tegasnya.

Selain pemeriksaan rutin di kantor, UPTD PKB Balikpapan juga bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap kendaraan umum seperti bus dan travel.

"Pemeriksaan ini dilakukan secara acak atau 'ram check' di pool atau terminal," tambah Ady.

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), UPTD PKB Balikpapan akan tetap membuka layanan uji KIR.

Ady mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk segera melakukan uji KIR sebelum masa berlaku habis.

"Besok hari terakhir pengujian. Kalau sudah uji KIR, jadi lebih tenang di jalan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved