Berita Balikpapan Terkini
Pendaftaran Online Uji KIR Dibuka, 38 Unit Angkot Tercatat Lolos pada Gelombang Pertama
Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, kegiatan tersebut merujuk hasil kesepakatan bersama antara Dishub Balikpapan dan angkot.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan tengah melakukan pemeriksaan uji KIR angkutan kota (angkot). Setelah formulir pendaftaran online dibuka sejak awal Oktober 2024.
Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, kegiatan tersebut merujuk hasil kesepakatan bersama antara Dishub Balikpapan dengan Perwakilan Angkot di Kota Balikpapan.
"Ini masuk dalam program dispensasi angkutan kota yang telah mati uji KIR selama 1 tahun terakhir," ujar Edo, sapaan akrabnya, Senin (14/10/2024) di Balikpapan.
Berdasarkan data Dishub, pada 2018, tercatat 1.200 angkutan kota di Balikpapan. Namun yang masih aktif hingga saat ini hanya sekitar 423 unit angkot.
Baca juga: Razia Angkutan Barang di Balikpapan Kaltim, 12 Kendaraan Terjaring karena Melanggar Uji KIR
Laporan pada pemeriksaan KIR tersebut, sebanyak 77 unit angkot telah melakukan pendaftaran online pada gelombang pertama.
Dengan rincian, kendaraan yang datang ada sekitar 58 unit angkot. Sebanyak 38 unit angkot dinyatakan lulus, 20 unit sisanya tidak lulus uji KIR.
"Sehingga saat ini sudah tercatat 461 unit angkot yang telah melakukan uji KIR berkala," kata Edo.

Nasib Angkot yang Tidak Lolos
Ia menuturkan, angkot yang tidak lolos untuk kekurangan ringan akan diberikan waktu maksimal sampai dengan 3 bulan ke depan untuk memenuhi segala kekurangannya.
Di antaranya seperti perbaikan body kendaraan ringan, perbaikan komponen bagian bawah kendaraan, termasuk surat-surat kendaraan pajak dan STNK.
"Jika sudah lengkap, maka kembali lagi ke pengujian kendaraan bermotor untuk diuji ulang," ucap Edo.
Baca juga: Uji KIR Kendaraan Gratis di Balikpapan, Dishub Imbau Warga Manfaatkan Program Ini
Sementara yang sudah lolos, akan diproses untuk penerbitan kembali Kartu Pengawasan (KP) izin trayek.
Setelah melewati pemeriksaan KIR, Dishub Balikpapan akan menerbitkan trayek, sekaligus pemberian seragam bagi para sopir angkot
"Dengan pendataan driver untuk dibagikan seragam dan ID Card pengemudi," imbuhnya.
Edo menuturkan, bagi angkutan kota yang belum melakukan pendaftaran untuk uji berkala pada gelombang pertama, Dishub memberikan waktu hingga 25 Oktober 2024.
Baca juga: Pacu Kesadaran Masyarakat, Dishub Balikpapan Gratiskan Biaya Retribusi Uji Kir
Untuk mengikuti jadwal pemeriksaan KIR secara kolektif di bulan November.
"Silakan melakukan pendaftaran di seksi angkutan Dishub dengan melengkapi beberapa form, kemudian akan kita jadwalkan untuk uji berkala pada bulan November secara kolektif," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.