Berita Balikpapan Terkini

Pendaftaran Online Uji KIR Dibuka, 38 Unit Angkot Tercatat Lolos pada Gelombang Pertama

Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, kegiatan tersebut merujuk hasil kesepakatan bersama antara Dishub Balikpapan dan angkot.

|
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
HO/Dishub Balikpapan
UJI KIR BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan Balikpapan tengah melakukan pemeriksaan uji KIR angkutan kota (angkot) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Berdasarkan data Dishub, pada 2018, tercatat 1.200 angkutan kota di Balikpapan. Namun yang masih aktif hingga saat ini hanya sekitar 423 unit angkot. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan tengah melakukan pemeriksaan uji KIR angkutan kota (angkot). Setelah formulir pendaftaran online dibuka sejak awal Oktober 2024.

Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, kegiatan tersebut merujuk hasil kesepakatan bersama antara Dishub Balikpapan dengan Perwakilan Angkot di Kota Balikpapan

"Ini masuk dalam program dispensasi angkutan kota yang telah mati uji KIR selama 1 tahun terakhir," ujar Edo, sapaan akrabnya, Senin (14/10/2024) di Balikpapan

Berdasarkan data Dishub, pada 2018, tercatat 1.200 angkutan kota di Balikpapan. Namun yang masih aktif hingga saat ini hanya sekitar 423 unit angkot.

Baca juga: Razia Angkutan Barang di Balikpapan Kaltim, 12 Kendaraan Terjaring karena Melanggar Uji KIR

Laporan pada pemeriksaan KIR tersebut, sebanyak 77 unit angkot telah melakukan pendaftaran online pada gelombang pertama.

Dengan rincian, kendaraan yang datang ada sekitar 58 unit angkot. Sebanyak 38 unit angkot dinyatakan lulus, 20 unit sisanya tidak lulus uji KIR.

"Sehingga saat ini sudah tercatat 461 unit angkot yang telah melakukan uji KIR berkala," kata Edo.

20241014_Angkot yang Tidak Lolos KIR
UJI KIR BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan Balikpapan tengah melakukan pemeriksaan uji KIR angkutan kota (angkot) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Berdasarkan data Dishub, pada 2018, tercatat 1.200 angkutan kota di Balikpapan. Namun yang masih aktif hingga saat ini hanya sekitar 423 unit angkot.

Nasib Angkot yang Tidak Lolos

Ia menuturkan, angkot yang tidak lolos untuk kekurangan ringan akan diberikan waktu maksimal sampai dengan 3 bulan ke depan untuk memenuhi segala kekurangannya.

Di antaranya seperti perbaikan body kendaraan ringan, perbaikan komponen bagian bawah kendaraan, termasuk surat-surat kendaraan pajak dan STNK.

"Jika sudah lengkap, maka kembali lagi ke pengujian kendaraan bermotor untuk diuji ulang," ucap Edo.

Baca juga: Uji KIR Kendaraan Gratis di Balikpapan, Dishub Imbau Warga Manfaatkan Program Ini

Sementara yang sudah lolos, akan diproses untuk penerbitan kembali Kartu Pengawasan (KP) izin trayek.

Setelah melewati pemeriksaan KIR, Dishub Balikpapan akan menerbitkan trayek, sekaligus pemberian seragam bagi para sopir angkot

"Dengan pendataan driver untuk dibagikan seragam dan ID Card pengemudi," imbuhnya.

Edo menuturkan, bagi angkutan kota yang belum melakukan pendaftaran untuk uji berkala pada gelombang pertama, Dishub memberikan waktu hingga 25 Oktober 2024.

Baca juga: Pacu Kesadaran Masyarakat, Dishub Balikpapan Gratiskan Biaya Retribusi Uji Kir

Untuk mengikuti jadwal pemeriksaan KIR secara kolektif di bulan November.

"Silakan melakukan pendaftaran di seksi angkutan Dishub dengan melengkapi beberapa form, kemudian akan kita jadwalkan untuk uji berkala pada bulan November secara kolektif," ujarnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved