Berita Nasional Terkini
Besok PPN 12 Persen Berlaku, Daftar 6 Jenis Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen, Cek yang Bebas PPN
Besok PPN 12 persen berlaku. Berikut daftar 6 jenis barang dan jasa kena PPN 12 persen. Cek juga yang bebas dari PPN 12 persen.
TRIBUNKALTIM.CO - Rabu (1/1/2025) besok PPN 12 persen berlaku.
Berikut daftar 6 jenis barang dan jasa kena PPN 12 persen.
Cek juga barang dan jasa yang bebas dari PPN 12 persen.
Ternyata hanya barang premium kena PPN 12 persen.
Sebagai informasi, pemerintah tetap pada keputusan untuk memberlakukan kebijakan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga: Imbas Kritik PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Pelanggaran Kode Etik Dewan ke MKD
Diketahui daftar barang kena PPN 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025 pun tidak akan ditunda.
Kendati ada penolakan dari masyarakat terkait kenaikan PPN 12 persen ini.
Pemerintah mengumumkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025.
PPN 12 persen berlaku untuk barang tertentu. Apa saja yang kena PPN 12 persen?
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Dengan demikian, kenaikan tarif PPN pada 2025 tetap berlaku untuk jenis barang dan jasa yang selama ini memang dikenai pungutan PPN. Pemerintah tidak jadi menerapkan kenaikan PPN secara terbatas hanya untuk barang-barang mewah, sebagaimana wacana yang sebelumnya sempat beredar.
"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga saat konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sedangkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, terdapat kebijakan PPN 12 persen yang akan dikenakan khusus untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN. Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.
Barang-barang tersebut di antaranya, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal. Pemerintah melihat perlu adanya azas gotong royong dan keadilan tetap terjaga.
Baca juga: Beda dengan Indonesia, Vietnam Turunkan PPN jadi 8 Persen dan Bikin Jumlah Kementerian Lebih Ramping
"Yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya," ujar Sri Mulyani
Lalu, apa saja daftar barang dan jasa yang kena dan bebas PPN 12 persen?
Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen
- Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
- Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
- Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
- Buah-buahan premium
- Ikan premium, seperti salmon dan tuna Udang dan crustasea premium, seperti king crab
- Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan
Daftar Barang yang Kena PPN 11 Persen mulai 1 Januari 2025
- Tepung terigu dan gula untuk industri
- Minyak goreng curah merek Minyakita
Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen
- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
- Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
- Emas batangan dan emas granula
- Senjata atau alutsista dan alat foto udara (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berlaku 1 Januari 2025, Barang Apa Saja yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen?
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.