Berita Nasional Terkini

Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen, Ternyata Hanya Barang Premium Kena PPN 12 Persen

Daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen. Ternyata hanya barang premium kena PPN 12 persen.

Kontan.co.id/Cheppy A Muchlis
Ilustrasi - Daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen. Ternyata hanya barang premium kena PPN 12 persen. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen.

Ternyata hanya barang premium kena PPN 12 persen.

Diketahui daftar barang kena PPN 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sebagai informasi, pemerintah tetap pada keputusan untuk memberlakukan kebijakan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga: Imbas Kritik PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Pelanggaran Kode Etik Dewan ke MKD

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025 pun tidak akan ditunda.

Kendati ada penolakan dari masyarakat terkait kenaikan PPN 12 persen ini.

Pemerintah mengumumkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025.

PPN 12 persen berlaku untuk barang tertentu. Apa saja yang kena PPN 12 persen?

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Dengan demikian, kenaikan tarif PPN pada 2025 tetap berlaku untuk jenis barang dan jasa yang selama ini memang dikenai pungutan PPN. Pemerintah tidak jadi menerapkan kenaikan PPN secara terbatas hanya untuk barang-barang mewah, sebagaimana wacana yang sebelumnya sempat beredar.

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga saat konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Sedangkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, terdapat kebijakan PPN 12 persen yang akan dikenakan khusus untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN. Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.

Barang-barang tersebut di antaranya, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal. Pemerintah melihat perlu adanya azas gotong royong dan keadilan tetap terjaga.

Baca juga: Beda dengan Indonesia, Vietnam Turunkan PPN jadi 8 Persen dan Bikin Jumlah Kementerian Lebih Ramping

"Yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya," ujar Sri Mulyani

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved