Berita Kaltim Terkini

Polda Kaltim Berhasil Bongkar 1.350 Kasus Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 8,7 Miliar

Menurut Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto, jumlah kasus yang ditangani meningkat sebesar 3 persen dibandingkan tahun sebelumnya

|
TribunKaltim.co/DWI ARDIANTO
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto (tengah), mengungkapkan capaian Polda Kaltim dalam mengungkap kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur mencatatkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus narkoba sepanjang tahun 2024.

Menurut Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto, jumlah kasus yang ditangani meningkat sebesar 3 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dari 1.721 kasus pada 2023 menjadi 1.774 kasus pada 2024. 

Namun, tingkat penyelesaian kasus mengalami penurunan, dari 100 persen pada 2023 menjadi 76 persen pada tahun ini.  

“Pada 2024, kami menyelesaikan 1.350 kasus dari total 1.774 kasus yang tercatat,” ujar Irjen Nanang di Balikpapan, Selasa (31/12/2024). 

Baca juga: 59 Personel Polresta Balikpapan Naik Pangkat Hari Ini, Berikut Rinciannya

Meski begitu, jumlah tersangka tetap sama seperti tahun lalu, yakni sebanyak 2.218 orang.  

Barang bukti yang disita pada tahun ini menunjukkan dinamika.

Jumlah sabu yang disita melonjak drastis menjadi 99,69 kilogram, jauh lebih tinggi dibandingkan 32,57 kilogram pada 2023. 

Sebaliknya, barang bukti ganja yang disita menurun menjadi 4,82 kilogram dari sebelumnya 6,23 kilogram.

Barang bukti lainnya termasuk ekstasi sebanyak 2.819 butir, obat golongan G sebanyak 154.359 butir, tembakau sintetis seberat 341,89 gram, cairan sintetis seberat 459,34 gram, dan tembakau kering seberat 200 gram.  

Selain menangani kasus narkoba, Polda Kalimantan Timur juga fokus pada pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan narkoba

Sepanjang 2024, tercatat tiga kasus TPPU dengan lima tersangka.

"Estimasi nilai dari tindak pidana pencucian uang ini mencapai 8,7 miliar rupiah. Kami berupaya memberikan efek jera melalui perampasan aset hasil kejahatan," tegas Nanang. 

Langkah tegas ini diambil untuk memutus mata rantai kejahatan narkoba, sekaligus memastikan pelaku tidak dapat kembali beroperasi.  

“Peningkatan jumlah kasus narkoba dan penurunan tingkat penyelesaian menjadi tantangan tersendiri bagi kami. Namun, komitmen Polda Kalimantan Timur dalam memberantas peredaran narkoba tetap tidak tergoyahkan,” tutup Irjen Nanang.  (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved