Viral! Pemuda Ini Temukan Hewan Langka Seperti Trenggiling di Sangatta Kutai Timur

Beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan seekor hewan langka seperti trenggiling melewati sebuah jalan di Sangatta, Kutai Timur.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Instagram/@sangattaku
Beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan seekor hewan langka seperti trenggiling melewati sebuah jalan di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur. 

6. Lidah yang Sangat Panjang

Trenggiling mempunyai lidah yang sangat panjang. Bahkan, panjang lidahnya bisa mencapai sepertiga panjang tubuhnya.

Trenggiling menggunakan lidahnya untuk mengambil makanan, air liurnya yang lengket membuat trenggiling mampu menyendok semut dalam jumlah besar.

Ketika tidak digunakan, lidahnya akan ‘tersimpan’ dalam rongga di bagian dada, menempel pada dinding perut. Hal ini memungkinkan karena akar lidahnya tidak melekat pada tulang namun berada pada rongga di dada.

Untuk menggapai makanannya, trenggiling dapat menjulurkan lidahnya hingga 40 cm dengan diameter hanya 0.5 cm.

7. Mampu Memakan 70 Juta Semut

Julukan lain trenggiling adalah scaly anteaters. Julukan ini muncul karena kemampuannya melahap semut dan rayap dalam jumlah besar.

Sebagai spesies pemakan serangga, makanan utama trenggiling adalah semut.

Trenggiling mampu mendeteksi sarang semut atau gundukan rayap dengan indra penciumannya yang tajam, meski indra penglihatannya buruk.

Umumnya, trenggiling mengonsumsi hingga 200.000 semut dan rayap dalam sehari. Artinya, ia mampu memakan lebih dari 70 juta serangga dalam setahun.

Ketika sedang makan, trenggiling akan menyepitkan lubang hidung dan telinganya agar tak dimasuki serangga.

Kelopak matanya yang tebal juga melindungi trenggiling dari gigitan semut.

8. Mamalia Terbanyak Diperdagangkan Secara Ilegal

Sayangnya, meski merupakan hewan pemalu dan penyendiri, trenggiling adalah mamalia yang paling banyak diperdagangkan secara illegal di seluruh dunia.

Diperkirakan puluhan ribu trenggiling diselundupkan setiap tahunnya. Bahkan organisasi konservasi dunia IUCN memperkirakan satu ekor trenggiling diambil dari alam liar setiap lima menit.

Aspek utama yang membuatnya gencar diburu adalah kepercayaan bahwa sisiknya merupakan bahan resep pengobatan tradisional.

Sementara itu, dagingnya dimasak sebagai hidangan yang dinikmati kaum elit di negara-negara tertentu.

Di Indonesia, perdagangan trenggiling adalah tindakan ilegal yang hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 serta dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018.

9. Status Konservasi Trenggiling Terancam

Kedelapan spesies trenggiling masuk dalam kategori IUCN Red List of Threatened Spesies yang membutuhkan perhatian konservasi.

Berdasarkan penilaian pada tahun 2019, tiga trenggiling Asia yakni Trenggiling Cina, Trenggiling Sunda, dan Trenggiling Filipina masuk dalam kategori Kritis atau Critically Endangered (CR) sementara Trenggiling India berstatus Terancam atau Endangered (EN).

Di sisi lain, dua dari spesies trenggiling Afrika yakni Trenggiling-Pohon Perut Putih dan Trenggiling-Tanah Raksasa berstatus Terancam (EN), sementara dua spesies trenggiling Afrika lainnya masuk ke dalam kategori Rentan atau Vulnerable (VU).

Status konservasi Trenggiling yang mengkhawatirkan ini tak terlepas dari tingginya aktivitas perdagangan illegal yang mengancam keberadaan mereka di alam liar

10. Memiliki Hari Perayaan Dunia

UN Environment Program (UNEP) memperingati keberadaan trenggiling melalui Hari Trenggiling Sedunia atau World Pangolin Day yang jatuh pada hari Sabtu ketiga setiap bulan Februari.

Di tahun 2021, Hari Trenggiling Sedunia jatuh pada tanggal 20 Februari.

Peringatan tahunan ini merupakan salah satu bentuk upaya konservasi trenggiling.

Tujuan utamanya adalah memperkenalkan masyarakat global kepada trenggiling dan meningkatkan kesadaran kolektif mengenai ancaman bagi eksistensi spesies ini.

(tribunkaltim.co/nis)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved