Sabtu, 23 Mei 2026

Lifestyle

No Buy Challenge 2025: Cara Cerdas Menghemat dan Menabung di Tahun Baru, Jauhi Paylater

No Buy 2025 merupakan gerakan untuk mengurangi pengeluaran dan konsumsi berlebihan terhadap barang atau jasa. 

Tayang:
Editor: Nisa Zakiyah
Freepik designed by jcomp
Ilustrasi. Tantangan No Buy 2025 atau No Buy Challenge 2025 menjadi hal yang ramai akan diterapkan masyarakat Indonesia mulai tahun 2025. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tantangan No Buy 2025 atau No Buy Challenge 2025 menjadi hal yang ramai akan diterapkan masyarakat Indonesia mulai tahun 2025.

Seruan No Buy 2025 Challenge ini merupakan ajakan dari warganet lewat media sosial sebagai tanggapan dari kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

Nah, No Buy 2025 sendiri merupakan gerakan untuk mengurangi pengeluaran dan konsumsi berlebihan terhadap barang atau jasa. 

Tujuannya untuk menerapkan gaya hidup minimalis dan menyimpan uang. 

Lantas, apa saja barang atau jasa yang harus berhenti dibeli pada tahun depan jika ingin menerapkan No Buy 2025?

Daftar No Buy 2025

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andi Nugroho menuturkan, terdapat daftar barang atau jasa yang bisa berhenti dibeli pada 2025 sesuai aksi No Buy 2025.

"Barang–barang atau hal-hal yang sebenarnya tidak terlalu kita butuhkan dan urgent dibeli," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

lihat fotoIlustrasi boros
Ilustrasi. No Buy 2025 sendiri merupakan gerakan untuk mengurangi pengeluaran dan konsumsi berlebihan terhadap barang atau jasa. 

Selain itu, Andi menyebut, barang atau jasa yang sebenarnya hanya keinginan sesaat atau efek FOMO dan FOPO pun tidak perlu dibeli lagi tahun depan. 

Fear of Missing Out atau FOMO adalah fenomena psikologis yang menggambarkan perasaan seseorang yang takut ketinggalan tren sehingga merasa cemas jika tidak terlibat.

Fear of Other People's Opinions atau FOPO berarti fenomena saat seseorang merasa takut dan khawatir terhadap pendapat orang lain tentang dirinya sehingga berusaha memenuhinya.

Andi menekankan, barang-barang mewah maupun terkena PPN 12 persen perlu dikurangi pembeliannya. 

Contohnya, gawai, peralatan elektronik lain, kendaraan bermotor, tiket konser, pakaian mahal, tiket perjalanan, dan lain-lain. 

Sebaliknya, dia tetap meminta masyarakat mengeluarkan uang untuk membeli barang atau jasa yang wajib dipenuhi.

Barang dan jasa ini bisa tidak masuk daftar No Buy 2025

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved