Berita Nasional Terkini
PPN 12 Persen Berlaku Mulai Hari Ini, Daftar Lengkap Barang yang Kena Kenaikan dan yang Tak Terkena
PPN 12 persen berlaku mulai hari ini, daftar lengkap barang yang kena kenaikan pajak dan yang tidak terkena.
TRIBUNKALTIM.CO - PPN 12 persen berlaku mulai hari ini, daftar lengkap barang yang kena kenaikan pajak dan yang tidak terkena.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 Januari 2025.
Kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto, Selasa (31/12/2024).
Pemerintah Indonesia memastikan, per 1 Januari 2025, tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
Barang kebutuhan pokok sehari-hari tidak kena PPN 12 persen.
Baca juga: Resmi, Prabowo Umumkan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Pemerintah Siapkan Stimulus Rp38,6 T
"Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kategori barang mewah adalah yang selama ini sudah terkena PPnBM atau pajak penjualan barang mewah.
"Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," ungkapnya.
Lantas, apa saja barang yang kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025?
Daftar barang yang kena PPN 12 persen
Sri Mulyani berujar, daftar barang mewah telah tercantum dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya pada bagian Lampiran I.
Aturan tersebut mengatur penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
Merujuk PMK Nomor 15/PMK.03/2023, berikut daftar barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen:
1. Kelompok hunian mewah
Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250101_Prabowo-soal-PPN-12-persen-berlaku-2025.jpg)