Berita Nasional Terkini

Profil dan Harta Kekayaan Rieke Diah Pitaloka yang Dianggap Provokator karena Tolak PPN 12 Persen

Profil dan harta kekayaan Rieke Diah Pitaloka yang dianggap provokator usai tolak PPN 12 persen.

Instagram @riekediahp
Profil dan harta kekayaan Rieke Diah Pitaloka yang dianggap provokator usai tolak PPN 12 persen. 

TRIBUNKALTIM.CO - Profil dan harta kekayaan Rieke Diah Pitaloka yang dianggap provokator usai tolak PPN 12 persen.

Vokal dan kritis soal kenaikan PPN 12 persen, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Rieke Diah Pitaloka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka tengah menjadi sorotan lantaran dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ia dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024, akibat dugaan pelanggaran kode etik. 

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam, telah mengonfirmasi bahwa laporan itu telah diterima oleh pihaknya.

“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).

Hingga saat ini, Nazaruddin Dek Gam belum memberikan keterangan lebih rinci terkait materi laporan yang diajukan terhadap Rieke, serta mengenai sosok pelapor. 

“Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” ucap Nazaruddin Dek Gam.

Laporan terhadap Rieke Diah Pitaloka tersebut ternyata berkaitan dengan kritiknya terhadap rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. 

Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum.
Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum. (Instagram @riekediahp)

Dikutip dari Kompas.com, dalam surat yang diterima disebutkan bahwa Rieke diduga telah memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan PPN 12 persen melalui media sosial. 

“Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” tulis surat tersebut.

Baca juga: Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM, Bahas PPN 12 Persen dan Hasto? Ini Kata Bahlil dan AHY

Rencana sidang pemeriksaan Rieke Diah Pitaloka oleh MKD atas dugaan pelanggaran etik yang awalnya dijadwalkan pada 30 Desember 2024 harus ditunda.

Dek Gam menyebut, agenda tersebut ditunda karena DPR RI sedang dalam masa reses, dan anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing. 

“Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, kita tunda dulu lah,” tutur Dek Gam. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved