Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

PPN 12 Persen Berlaku Mulai Hari Ini, Prabowo Subianto Beber PPN 12 Persen Sasar Barang Mewah

PPN 12 persen berlaku mulai hari ini. Prabowo Subianto beber PPN 12 persen sasar barang mewah.

Tayang:
Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto - PPN 12 persen berlaku mulai hari ini. Prabowo Subianto beber PPN 12 persen sasar barang mewah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pajak Pertambahan Nilai alias PPN 12 persen berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).

Presiden Prabowo Subianto beber PPN 12 persen sasar barang mewah.

Bahkan Prabowo Subianto umumkan, pemerintah menyiapkan stimulus Rp 38,6 triliun.

Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto saat meresmikan PPN 12 persen berlaku mulai hari ini, 1 Januari 2025.

Baca juga: Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025 untuk Prabayar dan Pascabayar, Otomatis Dapat

Namun, Prabowo menegaskan untuk barang keperluan sehari-hari tidak dikenakan PPN 12 persen.

Prabowo mengatakan, PPN 12 Persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah. 

Hal itu disampaikan Prabowo saat menggelar konferensi pers di kantor Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). 

"Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo, Selasa (31/12/2024). 

Prabowo menjelaskan sejumlah barang dan jasa yang dikategorikan mewah itu. 

"Contoh, pewasat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oeh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," katanya. 

Prabowo kembali menekankan bahwa selain kategori barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. 

"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yaitu tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang berlaku sejak tahun 2022,” jelas Presiden Prabowo.

Ia memastikan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen, masih tetap berlaku.

"Barang dan jasa yg merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucapnya.

Baca juga: Tanggapan Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 Persen 2025 

Pemerintah Siapkan Stimulus Rp 38,6 Triliun

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved