Berita Nasional Terkini
Sri Mulyani Sebut Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen dan PPN 0 Persen, Biro Perjalanan Naik?
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 Januari 2025.
Tayang:
Editor:
Heriani AM
Freepik
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 Januari 2025.
11) Unggas
12) Hasil pemotongan hewan
13) Kacang tanah
14) Kacang-kacangan lain
15) Padi-padian yang lain
16) Ikan
17) Udang
18) Biota lainnya
19) Rumput laut
20) Tiket kereta api
21) Tiket bandara
22) Angkutan orang
23) Jasa angkutan umum
24) Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
25) Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241217_dampak-PPN-12-persen_Netflix_Spotify_langganan-naik.jpg)