Berita Nasional Terkini

Kendaraan Listrik dan Hybird Dapat Diskon PPN, Menteri Sri Mulyani Beber Besaran Potongannya

Mulai Januari 2025, PPN naik 12 persen, hal ini merupakan kebijakan pemerintah pusat, disampaikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto

Editor: Budi Susilo
Grafis TribunKaltim.co
Ilustrasi mobil listrik. Mulai Januari 2025, PPN naik 12 persen, hal ini merupakan kebijakan pemerintah pusat, disampaikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius terhadap pengembangan kendaraan listrik.  

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kali ini kendaraan listrik dan hybird dapat diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani beber besaran potongannya.

Mulai Januari 2025, PPN naik 12 persen, hal ini merupakan kebijakan pemerintah pusat, disampaikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto

Pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius terhadap pengembangan kendaraan listrik. 

Paling baru Kementerian Keuangan mengumumkan diskon tarif PPN buat kendaraan jenis ini.

Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku Mulai Hari Ini, Daftar Lengkap Barang yang Kena Kenaikan dan yang Tak Terkena

Pengumuman itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

“Insentif lain untuk kendaraan listrik, kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid, dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah diumumkan.

"Yaitu dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Jakarta (21/12/2024). 

“Dikenakan diskon skema untuk PPN ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni, 100 persen diskonnya, dan untuk semester kedua diskonnya turun 50 persen. Jadi semua stimulus tadi Rp 265,6 triliun,” ujar Prabowo Subianto.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan kenaikan PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku Rabu, 1 Januari 2025. 

Baca juga: Besok PPN 12 Persen Berlaku, Daftar 6 Jenis Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen, Cek yang Bebas PPN

“Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen ini merupakan amanah, merupakan perintah dari Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujar Prabowo Subianto

“Jadi sesuai kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap,” kata Prabowo Subianto

Prabowo menjelaskan, kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen telah dilakukan dimulai 1 April 2022.

Kemudian sesuai perintah Undang-Undang, dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Baca juga: Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ucap Prabowo. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Umumkan Diskon PPN 100 Persen buat Mobil Listrik dan Hybrid." 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved