Berita Nasional Terkini
Sri Mulyani Sebut Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen dan PPN 0 Persen, Biro Perjalanan Naik?
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 Januari 2025.
26) Penyerahan pengurusan transport
27) Jasa biro perjalanan
28) Jasa pendidikan
29) Buku pelajaran
30) Kitab suci
31) Jasa kesehatan
32) Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta
33) Jasa keuangan
34) Dana pensiun
35) Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi
"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN."
"Sedangkan seluruh barang dan jasa selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen. Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang yang sangat mewah, yang diatur dalam PMK Nomor 15 tahun 2023, itu itemnya sangat sedikit," ungkap Sri Mulyani. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Terbaru Barang yang Terkena dan Tidak Terkena
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241217_dampak-PPN-12-persen_Netflix_Spotify_langganan-naik.jpg)