Berita Nasional Terkini

Cek Fakta, Uang Palsu UIN Makassar Disebut Viral Beredar hingga Rp 745 Triliun, Ini Penjelasan BI

Cek fakta, benarkah sebaran uang palsu yang diproduksi di UIN Makassar capai Rp 745 triliun? Simak penjelasan Bank Indonesia.

canva
Ilustrasi uang rupiah. Viral di medsos uang palsu UIN Makassar beredar hingga Rp 745 T, ini penjelasan Bank Indonesia 

Ciri-ciri uang palsu UIN Alauddin Makassar antara lain tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan antara lain benang pengaman, watermark, electrotype, dan gambar UV hanya  dicetak biasa menggunakan sablon, serta kertas yang digunakan merupakan kertas biasa.

"Uang palsu yang ditemukan berpendar di bawah lampu U berkualitas sangat rendah pendaran yang berbeda baik dari segi lokasi, warna, dan bentuk dengan uang Rupiah asli," sebutnya.

Disebutkan juga bahwa mesin cetak besar yang diberitakan dibeli di China, belum dipakai tersangka untuk mencetak uang palsu.

Meski belum digunakan, dia memastikan bahwa mesin tersebut juga bukan tergolong mesin pencetakan uang.

Dengan mesin cetak umum itu, tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan, misalnya benang pengaman, watermark, electrotype, dan gambar UV.

Kertas yang digunakan untuk mencetak uang palsu pun merupakan kertas biasa.

"Dengan demikian, dapat dikatakan uang palsu tersebut berkualitas sangat rendah seperti temuan uang palsu pada kasus-kasus sebelumnya," jelas Marlison.

Cara Mengenali Keaslian Uang Rupiah

1. Berkenaan dengan informasi di media sosial terkait cara menguji keaslian uang Rupiah, masyarakat tidak perlu melakukan tindakan lainnya yang dapat merusak uang, seperti membelah uang.

Sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang Rupiah kertas dalam kondisi apapun (baik masih layak edar ataupun sudah lusuh) juga dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu. 

2. Membelah uang Rupiah juga merupakan salah satu tindakan yang dapat dikategorikan dalam merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana.

Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. 

3. BI akan terus berupaya melakukan penguatan kualitas uang Rupiah agar desain uang Rupiah semakin mudah dikenali dan menyulitkan pemalsuan.

Selain itu BI terus melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat secara nasional melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah. 

4. Termasuk mengajak masyarakat mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) dan senantiasa merawat uang Rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved