Berita Nasional Terkini

Update Kabar Annar Salahuddin Otak Uang Palsu UIN Makassar, Kini Sakit, Terancam 15 Tahun Penjara

Kondisi tersangka utama kasus produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Annar Salahuddin Sampetoding.

Editor: Heriani AM
ISTIMEWA via Tribun Timur
Annar Salahuddin Sampetondding. Annar terancam 15 tahun penjara usai jadi tersangka uang palsu UIN Alauddin. Kondisi tersangka utama kasus produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Sulawesi Selatan (Sulsel), Annar Salahuddin Sampetoding (ASS). 

TRIBUNKALTIM.CO - Kondisi tersangka utama kasus produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Sulawesi Selatan (Sulsel), Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).

Hukuman penjara 15 tahun menanti Annar.

Dalam kasus tersebut, ia merupakan otak sindikat produksi dan pemberi modal.

Baca juga: Annar atau ASS Otak Sindikat Uang Palsu UIN Makassar, Pemberi Modal hingga Kendalikan Andi Ibrahim

Annar yang menjadi otak sindikat produksi uang palsu UIN Makassar tersebut terancam 15 tahun pidana penjara.

Peran Annar dinilai lebih dominan dibanding Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.

Andi Ibrahim diketahui berperan sebagai orang yang melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Andi Ibrahim juga memfasilitasi tempat di perpustakaan UIN Alauddin untuk mencetak uang palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan Annar memiliki peran vital.

Selain sebagai otak pencetak uang palsu, ia juga memberikan ide dan pemodal.

"Otak pelaku inisial ASS. Perannya adalah pemberi ide, pemodal, kemudian ikut membeli mesin," kata Kombes Pol Dedi Supriyadi, Senin (30/12/2024).

Annar Salahuddin Sampetondding. Annar terancam 15 tahun penjara usai jadi tersangka uang palsu UIN Alauddin.
Annar Salahuddin Sampetondding. Annar terancam 15 tahun penjara usai jadi tersangka uang palsu UIN Alauddin. (ISTIMEWA via Tribun Timur)

Annar juga turut memberikan perintah atas kasus uang palsu di UIN Alauddin.

Sementara, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengatakan proses hukum terhadap ASS tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, meski dalam kondisi sakit.

"Tidak ada perbedaan perlakuan meskipun ia dalam kondisi sakit," kata Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Akibat perbuatannya, Annar dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 50.000.000.000.

Jatuh Sakit

Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus sindikat produksi uang palsu di UIN Makassar, Annar dikabarkan jatuh sakit hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved