Berita Nasional Terkini
Cek Fakta, Uang Palsu UIN Makassar Disebut Viral Beredar hingga Rp 745 Triliun, Ini Penjelasan BI
Cek fakta, benarkah sebaran uang palsu yang diproduksi di UIN Makassar capai Rp 745 triliun? Simak penjelasan Bank Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Cek fakta, benarkah sebaran uang palsu yang diproduksi di UIN Makassar capai Rp 745 triliun? Simak penjelasan Bank Indonesia.
Di media sosial viral narasi yang menyebutkan uang palsu UIN Makassar itu beredar di masyarakat mencapai Rp 745 triliun.
Mulanya, informasi tersebut disebutkan oleh seorang pengguna media sosial TikTok dan dibagikan kembali di X pada Minggu (29/12/2024).
"Uang Palsu Ciptaan UIN Alauddin Tersebar Lebih Dari Rp 745 T Dalam Masyarakat," bunyi unggahan itu.
Baca juga: Update Kabar Annar Salahuddin Otak Uang Palsu UIN Makassar, Kini Sakit, Terancam 15 Tahun Penjara
Untuk diketahui, kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar terungkap pada Rabu (18/12/2024), sontak hal ini menjadi gempar dan mendapatkan sorotan publik.

Adapun Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim membantah informasi tersebut.
"Dapat kami tegaskan bahwa berita di media sosial terkait produksi uang palsu yang mencapai Rp 745 triliun adalah tidak benar," ujar Marlison, saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/12/2024).
Marlison menuturkan bahwa berdasarkan penegasan kepolisian, uang palsu yang dicetak dengan nominal Rp 100.000 itu telah diproduksi sebanyak 4.906 lembar dan 972 uang lembar yang belum terpotong.
Selain uang palsu, polisi juga menemukan dokumen sertifikat SBN senilai 700 Triliun dan Deposito BI senilai Rp 45 triliun yang juga diduga palsu.
"Perlu kami tegaskan bahwa BI di Departemen Pengelolaan Uang, tidak pernah mengeluarkan sertifikat deposito. Jadi yang senilai Rp 745 triliun adalah sertifikat palsu bukan nilai uang palsu yang diproduksi," paparnya.
Marlison mengatakan bahwa produksi uang palsu UIN Alauddin Makassar baru dilakukan pada Mei 2024, bukan 2010.
Baca juga: Daftar 98 Barang Bukti Uang Palsu UIN Makassar: Uang Korea, Upal Rp 2 M, hingga Sertifikat Deposito
Ciri-ciri Uang Palsu UIN Makassar
Bank Indonesia mengungkap ciri-ciri uang palsu produksi UIN Makassar dalam rilisnya, Selasa (31/12/2024).
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut dicetak dengan menggunakan teknik cetak inkjet printer dan sablon biasa, sehingga tidak terdapat pemalsuan menggunakan teknik cetak offset sebagaimana berita yang beredar.
"Hal tersebut sejalan dengan barang bukti mesin cetak temuan Polri yang merupakan mesin percetakan umum biasa, tidak tergolong ke dalam mesin pencetakan uang," kata Marliso, dikutip Tribun-Timur.com.
Ciri-ciri uang palsu UIN Alauddin Makassar antara lain tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan antara lain benang pengaman, watermark, electrotype, dan gambar UV hanya dicetak biasa menggunakan sablon, serta kertas yang digunakan merupakan kertas biasa.
"Uang palsu yang ditemukan berpendar di bawah lampu U berkualitas sangat rendah pendaran yang berbeda baik dari segi lokasi, warna, dan bentuk dengan uang Rupiah asli," sebutnya.
Disebutkan juga bahwa mesin cetak besar yang diberitakan dibeli di China, belum dipakai tersangka untuk mencetak uang palsu.
Meski belum digunakan, dia memastikan bahwa mesin tersebut juga bukan tergolong mesin pencetakan uang.
Dengan mesin cetak umum itu, tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan, misalnya benang pengaman, watermark, electrotype, dan gambar UV.
Kertas yang digunakan untuk mencetak uang palsu pun merupakan kertas biasa.
"Dengan demikian, dapat dikatakan uang palsu tersebut berkualitas sangat rendah seperti temuan uang palsu pada kasus-kasus sebelumnya," jelas Marlison.
Cara Mengenali Keaslian Uang Rupiah
1. Berkenaan dengan informasi di media sosial terkait cara menguji keaslian uang Rupiah, masyarakat tidak perlu melakukan tindakan lainnya yang dapat merusak uang, seperti membelah uang.
Sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang Rupiah kertas dalam kondisi apapun (baik masih layak edar ataupun sudah lusuh) juga dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu.
2. Membelah uang Rupiah juga merupakan salah satu tindakan yang dapat dikategorikan dalam merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana.
Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
3. BI akan terus berupaya melakukan penguatan kualitas uang Rupiah agar desain uang Rupiah semakin mudah dikenali dan menyulitkan pemalsuan.
Selain itu BI terus melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat secara nasional melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah.
4. Termasuk mengajak masyarakat mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) dan senantiasa merawat uang Rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu.
Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menerapkan 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Diseminasi informasi ciri keaslian uang Rupiah secara kontinu dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi publik, termasuk melalui konten media sosial, dan website BI.
Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan alat bantu berupa lampu ultraviolet (UV) untuk mengidentifikasi ciri keaslian uang Rupiah kertas yang memendar dalam beberapa warna.
5. BI juga senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana Uang Rupiah.
Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Pasal 36, setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
6. BI secara berkala berkoordinasi dengan seluruh unsur Botasupal (BIN, Polri, Kejaksaan, DJBC), perbankan, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu.
Diketahui, kasus pabrik uang palsu di Kampus II UIN Alauddin Makassar, Sulsel, menimbulkan keresahan masyarakat beberapa waktu terakhir.
Meski para pelaku seperti Annar Sampetoding dan Andi Ibrahim sudah jadi tersangka, nyatanya uang yang diproduksi telah beredar di masyarakat.
Uang palsu mulai dicetak di Perpustakaan Syekh Yusuf Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Semptember 2024.
Namun jauh sebelum itu, ternyata uang palsu sudah dicetak di rumah Annar Sampetoding di Jalan Sunu Makassar, sejak tahun 2022.
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono mengungkapkan Annar Sampetoding sudah dua tahun mencetak uang palsu dan mengedarkannya di wilayah Makassar dan sekitarnya.
"Kita sampaikan kepada seluruh masyarakat, uang itu sudah dicetak sejak 2022, sekarang sudah mau 2025," ungkap Irjen Yudhiawan Wibisono, saat Rilis Akhir Tahun di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (30/12/2024).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Benarkah Uang Palsu UIN Makassar Capai Rp 745 Triliun? Cek Ciri-ciri Uang Palsu UIN Alauddin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.