Berita Nasional Terkini

Para Penggugat Presidential Threshold, dari Mahasiswa Hingga Pakar, Kini Resmi Dihapus MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus aturan presidential threshold (PT) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).

KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus aturan presidential threshold (PT) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres). 

Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Baca juga: 2 Mahasiswa Gugat UU Pilkada, Minta Mahkamah Konstitusi Larang Presiden dan Menteri Ikut Kampanye

“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Para Penggugat Presidential Threshold yang Kini Dihapus MK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved