Berita Nasional Terkini
Para Penggugat Presidential Threshold, dari Mahasiswa Hingga Pakar, Kini Resmi Dihapus MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus aturan presidential threshold (PT) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).
Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi.
Baca juga: Terjawab Sudah Arah Putusan MK, Saldi Isra Ungkap Mahkamah Konstitusi Tak Hanya Adili Rekapitulasi
Oleh karena itu, hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.
2. Mantan Ketua Bawaslu dan 3 Pakar
Sementara itu, dalil uji materiil ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan cawapres (presidential threshold) juga diajukan dalam perkara nomor 87/PUU-XXII/2024.
Pemohon dalam perkara ini berjumlah empat orang, termasuk mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2012-2017 beserta pakar dan pemerhati.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Partai Demokrat Kaltim, Suara di 147 TPS Dihitung Ulang
Muhammad (Ketua Bawaslu 2012-2017)
Dian Fitri Sabrina
S Muchtadin Al Attas
Muhammad Saad
Baca juga: KPU Kaltim Bersiap Melakukan Perhitungan Suara Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
3. Netgrit dan Titi Anggraini
Dalil uji materiil berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden juga dimohonkan dalam perkara nomor 101/PUU-XXII/2024.
Nomor perkara ini diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Network for Democracy and Electoral Integrity/Netgrit) yang diwakili Hadar Nafis Gumay, serta perorangan Titi Anggraini.
Titi Anggraini merupakan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang sebelumnya menjadi Direktur selama 10 tahun di tempat yang sama.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Partai Demokrat Kaltim, Suara di 147 TPS Dihitung Ulang
Selain itu, Titi Anggraini juga merupakan akademisi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
MK Minta DPR Revisi UU Pemilu
Berkenaan dengan putusan ini, MK mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional.
MK memberi rambu-rambu, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Bocoran Keputusan 8 Hakim Mahkamah Konstitusi dari Berbagai Versi, MK Beri Kejutan Pilpres Diulang?
Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
| Badai PHK di Meta, Perusahaan Induk Instagram dan Facebook Akan Pecat 8.000 Karyawan, Diganti AI |
|
|---|
| e-KTP Hilang Harus Bayar? Wamendagri Bima Arya Tegaskan Bukan Denda |
|
|---|
| Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan di BPJS Kesehatan, Dorong Kampanye Hidup Sehat |
|
|---|
| Daftar Provinsi dengan Penggunaan LPG Terendah 2025, Didominasi Wilayah Timur |
|
|---|
| PDIP Benarkan Peran Jusuf Kalla dalam Karier Politik Jokowi, dari Orang Kampung jadi Sosok Berkuasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240420_jelang-putusan-sidang-MK_pengamat_Gibran-tak-akan-didiskualifikasi.jpg)