Berita Nasional Terkini

Para Penggugat Presidential Threshold, dari Mahasiswa Hingga Pakar, Kini Resmi Dihapus MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus aturan presidential threshold (PT) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).

KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus aturan presidential threshold (PT) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres). 

Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi.

Baca juga: Terjawab Sudah Arah Putusan MK, Saldi Isra Ungkap Mahkamah Konstitusi Tak Hanya Adili Rekapitulasi

Oleh karena itu, hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.

2. Mantan Ketua Bawaslu dan 3 Pakar

Sementara itu, dalil uji materiil ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan cawapres (presidential threshold) juga diajukan dalam perkara nomor 87/PUU-XXII/2024.

Pemohon dalam perkara ini berjumlah empat orang, termasuk mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2012-2017 beserta pakar dan pemerhati.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Partai Demokrat Kaltim, Suara di 147 TPS Dihitung Ulang

Muhammad (Ketua Bawaslu 2012-2017)

Dian Fitri Sabrina

S Muchtadin Al Attas

Muhammad Saad

Baca juga: KPU Kaltim Bersiap Melakukan Perhitungan Suara Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi

3. Netgrit dan Titi Anggraini

Dalil uji materiil berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden juga dimohonkan dalam perkara nomor 101/PUU-XXII/2024.

Nomor perkara ini diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Network for Democracy and Electoral Integrity/Netgrit) yang diwakili Hadar Nafis Gumay, serta perorangan Titi Anggraini.

Titi Anggraini merupakan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang sebelumnya menjadi Direktur selama 10 tahun di tempat yang sama.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Partai Demokrat Kaltim, Suara di 147 TPS Dihitung Ulang

Selain itu, Titi Anggraini juga merupakan akademisi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

MK Minta DPR Revisi UU Pemilu

Berkenaan dengan putusan ini, MK mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional.

MK memberi rambu-rambu, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Bocoran Keputusan 8 Hakim Mahkamah Konstitusi dari Berbagai Versi, MK Beri Kejutan Pilpres Diulang?

Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved