Berita Nasional Terkini
Para Penggugat Presidential Threshold, dari Mahasiswa Hingga Pakar, Kini Resmi Dihapus MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus aturan presidential threshold (PT) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus aturan presidential threshold (PT) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).
Ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan cawapres yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
Selain itu, MK menilai poin tersebut melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah menilai pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah beralasan menurut hukum.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Berikut Tahapan Sidangnya
Baca juga: Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi Terima 314 Perkara
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Lantas, siapa saja penggugat ambang batas atau presidential threshold (PT) ini?
1. Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Diketahui, permohonan judicial review terkait ambang batas pencalonan capres-cawapres dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.
Baca juga: 2 Mahasiswa Gugat UU Pilkada, Minta Mahkamah Konstitusi Larang Presiden dan Menteri Ikut Kampanye
Permohonan ini diajukan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu:
Enika Maya Oktavia
Rizki Maulana Syafei
Faisal Nasirul Haq
Tsalis Khoirul Fatna
Baca juga: 2 Mahasiswa Gugat UU Pilkada, Minta Mahkamah Konstitusi Larang Presiden dan Menteri Ikut Kampanye
Dikutip dari laman MK, para Pemohon mendalilkan prinsip "one man one vote one value" tersimpangi oleh adanya presidential threshold.
Hal ini menimbulkan penyimpangan pada prinsip "one value" karena nilai suara tidak selalu memiliki bobot yang sama.
Idealnya, menurut para Pemohon, nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan.
| Perdana Bicara Usai Disiram Air Keras, Andrie Yunus: Saya Tetap Kuat Hadapi Teror |
|
|---|
| Respons Ono Surono Usai Rumahnya Digeledah KPK terkait Kasus Bupati Bekasi |
|
|---|
| Sosok Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Perjalanan Kasus Videografer Amsal Sitepu |
|
|---|
| Gaji 13 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Resmi, Komponen dan Ketentuannya |
|
|---|
| Kenapa Harga Plastik Naik Drastis? Fakta Terkini Harga Plastik Naik 2026 dan Prediksi Sampai Kapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240420_jelang-putusan-sidang-MK_pengamat_Gibran-tak-akan-didiskualifikasi.jpg)