Berita Nasional Terkini

Para Penggugat Presidential Threshold, dari Mahasiswa Hingga Pakar, Kini Resmi Dihapus MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus aturan presidential threshold (PT) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).

KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus aturan presidential threshold (PT) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres). 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus aturan presidential threshold (PT) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).

Ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan cawapres yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Selain itu, MK menilai poin tersebut melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. 

Mahkamah menilai pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah beralasan menurut hukum.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Berikut Tahapan Sidangnya

Baca juga: Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi Terima 314 Perkara

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Lantas, siapa saja penggugat ambang batas atau presidential threshold (PT) ini?

1. Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Diketahui, permohonan judicial review terkait ambang batas pencalonan capres-cawapres dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Baca juga: 2 Mahasiswa Gugat UU Pilkada, Minta Mahkamah Konstitusi Larang Presiden dan Menteri Ikut Kampanye

Permohonan ini diajukan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu:

Enika Maya Oktavia

Rizki Maulana Syafei

Faisal Nasirul Haq

Tsalis Khoirul Fatna

Baca juga: 2 Mahasiswa Gugat UU Pilkada, Minta Mahkamah Konstitusi Larang Presiden dan Menteri Ikut Kampanye

Dikutip dari laman MK, para Pemohon mendalilkan prinsip "one man one vote one value" tersimpangi oleh adanya presidential threshold.

Hal ini menimbulkan penyimpangan pada prinsip "one value" karena nilai suara tidak selalu memiliki bobot yang sama.

Idealnya, menurut para Pemohon, nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved