Berita Samarinda Terkini

Pengadilan Tinggi Kaltim Belum Terima Berkas Perkara Banding Kasus Netralitas ASN Pilkada PPU 2024

Kalau belum datang berkasnya berarti disana masih proses berkasnya, Yang pasti sampai ke PT belum datang berkasnya

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Tinggi Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT KT) Belum menerima berkas dari Pengadilan Negeri Penajam Kelas II, Penajam Paser Utara (PPU) terkait Perkara Banding kasus Netralitas Apartur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wilayah Kabupaten PPU.

Oktrin, Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Tinggi Kaltim menyampaikan perkara banding kasus netralitas ASN di PPU tersebut hanya baru menerima surat permohonan banding namun pemberkasan dari PN PPU belum diterimanya.

"Kalau belum datang berkasnya berarti disana masih proses berkasnya, Yang pasti sampai ke PT belum datang berkasnya, itu menjadi kewenangan disana," ujarnya Kamis, (2/1/2025).

Baca juga: Kehadiran Tugu Pesut Mahakam di Samarinda Jadi Sorotan, Warga Akui Sulit Pahami Bentuknya

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam Kelas II telah putuskan perkara Netralitas ASN yang melibatkan seorang Dokter Spesialis di Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung bernama Lahuda dan menyatakan banding pada hari Senin, (23/12/2024). 

Lebih lanjut dirinya menyampaikan bakal menerima pemberkasan dari PN PPU setidaknya pada hari Senin (6/1/2024) mendatang dan akan dilanjutkan pemeriksaan berkas.

"Paling cepat itu satu Minggu itu sampai disini, itu disana mereka (PN PPU) mereka siapkan bundle A, bundle B itu biasanya tentang barang bukti dan tentang putusannya pertimbangkan hukum," ucapnya.

Oktrin, Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Tinggi Kaltim menambahkan setelah menerima berkas bakal langsung gelar musyawarah di PT Kaltim dan akan diikuti oleh Menyatakan banding dengan jaksa penuntut umum.

"Nah itu nanti kalau mereka sudah serah kesini kita biasanya hanya seminggu sudah putuskan karena itu perkara khusus, Ajukan banding itu juga nantinya akan diperiksa oleh kedua belah pihak," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved