Berita Kaltim Terkini

BRPK MK Terbit Hari Ini, Sidang Sengketa Perselisihan Pilkada 2024 Segera Dimulai

BRPK MK terbit, sidang sengketa perselisihan Pilkada 2024 segera dimulai, termasuk Kalimantan Timur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews,com
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. Buku Registrasi Perkara Konstitusi perselisihan hasil pilkada dari Mahkamah Konstitusi telah diumumkan pada Jumat (3/1/2025) hari ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) diumumkan pada Jumat (3/1/2025) hari ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) siap menghadapi sengketa perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada) di MK.

Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Dearnov Saragih menegaskan, sidang sengketa pilkada akan dimulai dengan adanya sidang pendahuluan pasca terbitnya BRPK dari MK.

Untuk diketahui, BRPK menjadi acuan resmi KPU dalam menghadapi sengketa hasil pilkada. 

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Telah Registrasi 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Sidang Dimulai 8 Januari


Di dalam BRPK, pihaknya bisa melihat gugatan pasangan calon (paslon) yang berkontestasi pada Pilkada Kaltim 2024 kapan akan bersidang di MK.

Pada Pilkada Kaltim 2024, paslon nomor urut 1 (satu) Isran Noor–Hadi Mulyadi mengajukan PHP Kada yang telah tercatat oleh MK dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Terbitnya BRPK menjadi pertanda sidang sengketa pilkada dimulai.

Dalam sidang PHP Kada di MK nantinya, KPU Kaltim sebagai pihak pihak termohon siap 100 persen jika harus diuji terkait hasil rekapitulasi yang ditetapkan beberapa waktu lalu ke MK.

“Siap (untuk menghadapi sidang). KPU Kaltim bersama kabupaten/kota sudah menginventarisasi sejumlah potensi masalah yang berpeluang jadi dalil yang diajukan pemohon,” terangnya.

Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada 2024, KPU dan Bawaslu Bakal Dimintai Keterangan

KPU Kaltim, juga telah melakukan rapat koordinasi persiapan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada dengan KPU kabupaten/kota pada 22 Desember 2024 lalu.

Pembekalan juga telah diberikan ke KPU Kabupaten/Kota, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki kewajiban untuk mempertahankan hasil Pilkada serentak 2024 yang telah ditetapkan.

Begitu juga KPU RI yang telah membekali jajaran KPU di berbagai daerah dengan persia­pan serta strategi secara adminis­tratif dan substantif menjelang PHP kada dalam sidang pendahuluan yang akan digelar pada Rabu (8/1/2025) nanti.

“Hal ini dilakukan untuk menghimpun data dan dokumen pendukung yang akan menjadi objek sengketa di MK,” tegasnya.

Perselisihan hasil pilkada menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.

Terkait keterangan berbagai pihak termasuk Bawaslu nantinya di sidang MK, bukan hanya penting untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved