Berita Kaltim Terkini
BRPK MK Terbit Hari Ini, Sidang Sengketa Perselisihan Pilkada 2024 Segera Dimulai
BRPK MK terbit, sidang sengketa perselisihan Pilkada 2024 segera dimulai, termasuk Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) diumumkan pada Jumat (3/1/2025) hari ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) siap menghadapi sengketa perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada) di MK.
Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Dearnov Saragih menegaskan, sidang sengketa pilkada akan dimulai dengan adanya sidang pendahuluan pasca terbitnya BRPK dari MK.
Untuk diketahui, BRPK menjadi acuan resmi KPU dalam menghadapi sengketa hasil pilkada.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Telah Registrasi 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Sidang Dimulai 8 Januari
Di dalam BRPK, pihaknya bisa melihat gugatan pasangan calon (paslon) yang berkontestasi pada Pilkada Kaltim 2024 kapan akan bersidang di MK.
Pada Pilkada Kaltim 2024, paslon nomor urut 1 (satu) Isran Noor–Hadi Mulyadi mengajukan PHP Kada yang telah tercatat oleh MK dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Terbitnya BRPK menjadi pertanda sidang sengketa pilkada dimulai.
Dalam sidang PHP Kada di MK nantinya, KPU Kaltim sebagai pihak pihak termohon siap 100 persen jika harus diuji terkait hasil rekapitulasi yang ditetapkan beberapa waktu lalu ke MK.
“Siap (untuk menghadapi sidang). KPU Kaltim bersama kabupaten/kota sudah menginventarisasi sejumlah potensi masalah yang berpeluang jadi dalil yang diajukan pemohon,” terangnya.
Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada 2024, KPU dan Bawaslu Bakal Dimintai Keterangan
KPU Kaltim, juga telah melakukan rapat koordinasi persiapan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada dengan KPU kabupaten/kota pada 22 Desember 2024 lalu.
Pembekalan juga telah diberikan ke KPU Kabupaten/Kota, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki kewajiban untuk mempertahankan hasil Pilkada serentak 2024 yang telah ditetapkan.
Begitu juga KPU RI yang telah membekali jajaran KPU di berbagai daerah dengan persiapan serta strategi secara administratif dan substantif menjelang PHP kada dalam sidang pendahuluan yang akan digelar pada Rabu (8/1/2025) nanti.
“Hal ini dilakukan untuk menghimpun data dan dokumen pendukung yang akan menjadi objek sengketa di MK,” tegasnya.
Perselisihan hasil pilkada menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.
Terkait keterangan berbagai pihak termasuk Bawaslu nantinya di sidang MK, bukan hanya penting untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.