Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Telah Registrasi 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Sidang Dimulai 8 Januari
Mahkamah Konstitusi telah registrasi 309 permohonan sengketa Pilkada 2024, sidang perdana dimulai 8 Januari 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi telah registrasi 309 permohonan sengketa Pilkada 2024, sidang perdana dimulai 8 Januari 2025.
Jumlah tersebut berdasarkan data Mahkamah Konstitusi, per Jumat (3/1/2025) pukul 14.49 WIB siang.
"Ya hari ini tanggal 3 Januari 2025 sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk.
Jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah," ucap Kabiro Humas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Untuk diketahui, jumlah permohonan yang masuk ke MK sebanyak 314 pengajuan.
Baca juga: 7 Fakta 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Berhasil Bikin MK Hapus Presidential Threshold
Usai dilakukan pemeriksaan, Mahkamah Konstitusi kemudian meregistrasi menjadi sebanyak 309 perkara.

Dengan rincian di antaranya, yaitu 23 perkara Pemilihan Gubernur, 49 perkara Pemilihan Wali Kota, dan 237 perkara pemilihan Bupati.
Selanjutnya, kata Faiz, MK akan membuka permohonan bagi para pihak untuk mengujakan diri sebagai pihak terkait.
Ia menjelaskan, batas waktu pengajuan sebagai pihak terkait, dibuka pada Jumat hari ini dan Senin (6/1/2025).
Hal itu dikarenakan, MK libur pada hari Sabtu dan Minggu.
"Mekanisme selanjutnya ini akan dikirimkan kepada termohon, yaitu KPU daerah dengan tembusan KPU pusat termasuk kepada Bawaslu.
Setelah kita mendapatkan registrasi perkara, maka para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi pihak terkait mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi," tuturnya.
"Artinya per hari ini dan besok Sabtu minggu itu libur, maka hari terakhirnya adalah hari Senin. Nah dari sana nanti akan ada RPH menentukan apakah mereka akan diterima menjadi pihak terkait atau tidak," lanjut Faiz.
Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan prinsip persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah sama seperti yang diterapkan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sebelumnya.
Meski terdapat beberapa perbaikan sebagai tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan sebelumnya, dari sisi hakim panel yang menyidangkan, formasinya tidak berubah.
"Prinsipnya masih sama dengan PHPU kemarin, tetapi ada beberapa perbaikan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi," ujar Fajar, Sabtu (7/12/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.