Berita Nasional Terkini

Daftar Hari Libur Nasional Kalender 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, pada kalender 2025 tertera beberapa daftar hari libur nasional dan cuti bersama.

Editor: Nisa Zakiyah
kompas.com
KALENDER 2025 - Ilustrasi. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, pada kalender 2025 tertera beberapa daftar hari libur nasional dan cuti bersama. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini daftar hari libur nasional kalender 2025 menurut SKB 3 Menteri.

Cek juga tanggal merah, cuti bersama, hingga hari kejepit dalam kalender 2025.

Pada kalender 2025, tertera beberapa daftar hari libur nasional dan cuti bersama.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, pada kalender 2025 tertera beberapa daftar hari libur nasional dan cuti bersama.

Daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2025 dapat dicek di Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Perdoman hari libur dan cuti bersama ini bisa dijadikan referensi bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Menurut SKB 3 Menteri, terdapat 17 hari Libur Nasional dan 10 hari cuti bersama 2025. Berikut rinciannya:

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025

1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

31 Maret (Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

1 April (Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus

20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved