Berita Bulungan Terkini

Kios Ayam Potong  Pasar Induk akan Dibongkar, DKUKMPP Bulungan Beri Batas Waktu Akhir Januari 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan akan menertibkan sejumlah kios di Pasar Induk Jl Sengkawit, Tanjung Selor.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
HO/DKUKMPP BULUNGAN
DITERTIBKAN - Kios-kios tempat pemotongan ayam di Pasar Induk Tanjung Selor. Pemerintah akan menertibkan kawasan ini. Pihaknya sendiri belum menetapkan lokasi baru untuk pedagang ayam potong. Saat ini masih akan dilakukan pembahasan bersama stakeholder terkait. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan akan menertibkan sejumlah kios di Pasar Induk Jl Sengkawit, Tanjung Selor. Salah kios yang bakal digusur yakni lapak ayam potong.

Plt Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan, Zainal Abidin mengatakan para pemilik kios telah diminta untuk membongkar sendiri kiosnya.

Bahkan pihaknya sudah memberikan deadline atau batas waktu sampai akhir Januari 2025.

“Apabila pemilik kios tidak melakukan pembongkaran sendiri hingga batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah akan melakukan pembongkaran sendiri,” ujar Zainal pada akhir pekan lalu. Kios ayam potong yang berada di belakang Pasar Induk tersebut diakuinya tidak memiliki izin.

Baca juga: Jelang Ramadhan Komoditas Ayam Potong dan Cabai Susul Kenaikan Harga Beras di Bontang

Terlebih lagi, Pemerintah tidak mengizinkan adanya aktifivitas pemotongan hewan unggas di area pasar terbesar di Ibukota Tanjung Selor itu. 

“Kita sudah berikan deadline hingga pekan kedua (bulan) Januari 2025 nanti. Kalau mereka tidak menertibkan sendiri, nanti ditertibkan oleh petugas. Jadi kita harapkan, mereka sendiri yang melakukan pembongkaran terhadap kios-kios mereka (pedagang),” tegasnya.

Zainal pun memastikan sebelum adanya informasi penertiban kios pemotongan hewan unggas, pihaknya terlebih dulu telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik kios.

Pihaknya sendiri belum menetapkan lokasi baru untuk pedagang ayam potong. Saat ini masih akan dilakukan pembahasan bersama stakeholder terkait.

Baca juga: Harga Ayam Potong Melonjak di Pasar Sepinggan Balikpapan, Kenaikan Capai Rp 10 Ribu per Ekor

“Tapi yang pasti, sebelum adanya informasi ini (penertiban), kita sudah sosialisasikan dulu. Tidak boleh ada aktivitas pemotongan hewan unggas di area pasar. Nanti di mana lokasi pemotongan unggas yang diperkenankan akan kita bahas lagi,” tegasnya. (m17)

 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved