Berita Nasional Terkini
PDIP Ungkit 3 Kasus Besar Usai KPK Sarankan Hasto Kristiyanto Laporkan Bukti Dokumen Skandal Pejabat
Ada 3 kasus besar yang diungkit oleh PDIP saat menanggapi saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah Blok Medan, red) Bobby Nasution," jawab Suryanto.
Kemudian jaksa kembali menanyakan apakah Bobby yang dimaksud merupakan Wali Kota Medan.
"Iya, yang saya dengar begitu," kata Suryanto.
Suryanto mengaku, untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan milik Bobby, ia sempat diajak untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatra Utara.
Saat itu Suryanto datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, yang tak bisa hadir.
"Saya hanya mendampingi Pak Gubernur," tutur Suryanto.
Dalam persidangan itu, Abdul Gani mengaku istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik istri Bobby, Kahiyang Ayu, yang juga merupakan putri Presiden Joko Widodo.
"Kode itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby," kata Abdul Gani Kasuba.
Mengenai hal tersebut, kala itu Bobby Nasution menyatakan siap untuk diperiksa terkait namanya yang muncul dalam persidangan Abdul Gani.
Dia menyebut akan mengikuti prosedur hukum termasuk apabila KPK memanggilnya.
"Saya ikut aja ya, saya ikut aja pokoknya," ucap Bobby saat ditanya wartawan di Taman Cadika, Medan, Jumat (9/8/2024).
Baca juga: KPK Minta Hasto Melapor soal Video Skandal Diduga Libatkan Pejabat Negara
2. Pungli di KPK
Selain kasus dugaan ekspor biji nikel ilegal, Guntur Romli juga menyinggung adanya pungutan liar (pungli) di lembaga antirasuah oleh puluhan pegawainya selama periode 2018-2023.
"(Sebanyak) 78 pegawai KPK terlibat pungli, masa hukumannya minta maaf," sindir Guntur.
Dalam catatan Tribunnews.com, kasus pungli yang melibatkan 78 pegawai KPK itu berakhir dengan putusan etik berupa permintaan maaf secara langsung di hadapan Pimpinan, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah, Senin (26/2/2024).
Permintaan maaf itu diketahui digelar secara tertutup dan dibacakan langsung oleh pegawa terkait.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.