Berita Samarinda Terkini

Solusi Pengelolaan Sampah, Pemkot Samarinda Petakan Lahan Potensial untuk Pembangunan Insinerator

Pengelolaan sampah menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda seiring dengan meningkatnya produksi sampah

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunnewsDepok/M Rifqi Ibnumasy
Ilustrasi Penampakan TPS Insinerator di Jalan Merdeka, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengelolaan sampah menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda seiring dengan meningkatnya produksi sampah harian yang kini mencapai lebih dari 600 ton.

Hal ini juga berdampak pada penghentian pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bukit Pinang, sehingga kini dialihkan ke TPA Sambutan. 

Lantaran menjadi PR besar, Pemkot Samarinda akhirnya menyiapkan solusi untuk menekan produksi sampah dengan berbagai upaya, salah satunya adalah pengadaan insinerator di sepuluh kecamatan usai melakukan studi banding ke sejumlah kota, yakni Depok, Bandung, hingga Malang. 

Baca juga: Polsek Sungai Pinang Berhasil Amankan Pengguna Narkoba di Jalan Gerilya Samarinda, Ini Kronologinya

Insinerator merupakan mesin khusus untuk membakar limbah padat dengan suhu tinggi, yang bertujuan untuk mengurangi volume dan bahaya limbah.

Setidaknya Pemkot Samarinda kini harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 miliar sebagai perencanaan awal.

Yusdiansyah selaku Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, menjelaskan bahwa Pemkot Samarinda saat ini tengah fokus pada proses pendataan dan pemeriksaan aset.

Hal ini untuk memastikan kemungkinan lahan yang dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah.

"Sudah ada pemetaan kebutuhan lahan dan sudah kami lakukan tinjauan langsung ke beberapa lokasi yang potensial.

Hanya saja ada beberapa lokasi yang awalnya direncanakan, tetapi setelah itu ternyata memerlukan penyesuaian karena kondisi lapangan yang berbeda dari ekspektasi,” jelas Yusdiansyah.

Dirinya menjelaskan, sedikitnya pengadaan setiap mesin insinerator memerlukan lahan minimal 500 meter persegi.

Sebab itu Yusdi menyebut bahwa pihaknya harus memastikan lokasi yang sedang dipertimbangkan untuk pembangunan insinerator merupakan aset milik pemerintah. 

"Sehingga tidak perlu melalui proses pembebasan lahan," ujarnya.

Adapun beberapa lokasi yang kini tengah dipertimbangkan untuk pembangunan insinerator antara lain Kelurahan Bukuan, Stadion Palaran, Kelurahan Tani Aman, Kelurahan Sungai Keledang, Kelurahan Sungai Siring, Kelurahan Sambutan, TPA Bukit Pinang, serta kawasan Jalan Ringroad dan Jalan Pusaka di Bendang.

"Pembangunan insinerator diharapkan ini dapat memberikan solusi jangka panjang terhadap masalah sampah di Samarinda, namun tentu saja memerlukan dukungan dari semua pihak agar prosesnya berjalan lancar,” jelas Yusdiansyah.

Terakhir, BPKAD Samarinda menargetkan hasil survei tersebut dapat segera dirampungkan sehingga tahap lanjutan dalam pembangunan insinerator ini dapat segera dimulai. 

“Sebab itu kami memastikan semua persiapan matang sebelum pembangunan dimulai,” tutupnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved