Berita Nasional Terkini
Cara Login Aplikasi Coretax DJP, untuk Lapor SPT hingga Pembayaran Pajak
Cara login aplikasi Coretax DJP, untuk lapor SPT hingga pembayaran pajak. Aplikasi tunggal perpajakan.
TRIBUNKALTIM.CO - Cara login aplikasi Coretax DJP, untuk lapor SPT hingga pembayaran pajak.
Bagi mereka yang belum memiliki NPWP dan bermaksud mendaftarkan diri sebagai wajib pajak (WP), maka dapat menggunakan Coretax untuk melakukan pendaftaran NPWP.
Mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak sudah bisa mengakses layanan pajak Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dilansir dari laman pajak.go.id, Core Tax Administration System (Coretax) adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Baca juga: Apa Itu Coretax DJP? Cara Login untuk Wajib Pajak, Cek Fitur: bisa Aktivasi NIK menjadi NPWP
Sistem ini merupakan bentuk modernisasi administrasi yang menyatukan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu portal aplikasi tunggal.
Dengan begitu, seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah.
Layanan pajak Coretax Direktoral Jenderak Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah bisa diakses mulai 1 Januari 2025.
Melansir laman kemenkeu.go.id, Coretax adalah sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Cara Login Coretax DJP
Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Bagi WP dengan Akun DJP Online
Wajib pajak yang telah terdaftar pada DJP Online dapat langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi di laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Tautan (link) untuk set ulang kata sandi akan dikirimkan melalui email atau SMS dari DJP.
2. Bagi WP tanpa Akun DJP Online
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online tetap dapat mengakses Coretax dengan cara mengajukan permintaan akses layanan digital melalui menu Permintaan Akses Digital di coretaxdjp.pajak.go.id.
Ikuti panduan dan isi formulir yang ada dan pastikan mendaftarkan nomor telepon dan alamat email yang valid, aktif, dan dapat diakses.
Setelah seluruh isian lengkap dan permintaan disampaikan maka wajib pajak dapat mulai menggunakan Coretax untuk melaksanakan administrasi perpajakannya.
3. Bagi WP Baru
Layanan Coretax sebenarnya telah dibangun selama 6 tahun terakhir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, sistem tersebut telah melalui tahap praimplementasi pada 24-31 Desember 2024. "(Agar) implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi," ucap dia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/12/2024).
Lantas, bagaimana cara login Core untuk pembayaran pajak 2025?
Wajib Pajak dapat mengakses layanan Coretax secara online dengan mengunjungi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Namun, untuk bisa login ke sistem tersebut, Wajib Pajak harus memiliki akun DJP Online.
Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.
Berikut tata cara login Coretax DJP:
- Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
- Baca informasi penting yang tersedia, lalu beri centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi
- Klik menu "Akses Coretax"
- Jangan lupa untuk mengetik ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online yang sudah didaftarkan
- Pilih bahasa yang akan digunakan
- Masukkan captcha
- Klik "Login".
Setelah login, Wajib Pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Berikut langkahnya:
- Pilih "Tujuan Konfirmasi", bisa melalui email atau ponsel
- Masukkan email jika memilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel
- Kemudian, masukkan kode captcha
- Beri centang pada pernyataan persetujuan, lalu klik "Kirim"
- Setelah itu, periksa SMS atau email berisi tautan untuk mengubah kata sandi
- Pastikan pengirim memiliki domain "@pajak.go.id" untuk email atau "DJP" untuk SMS
- Terakhir, klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi.
Jika perubahan kata sandi berhasil, Wajib Pajak diminta untuk mengisi frasa sandi atau passphrase.
DJP menyarankan agar passphrase tidak sama dengan kata sandi kerana akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan Coretax DJP.
Setelah itu, barulah Wajib Pajak dapat login ke sistem Coretax. Informasi selengkapnya terkait Coretax dapat dilihat melalui buku panduan penggunaan berikut ini, klik di sini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan KompasTV
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.