Berita Kaltim Terkini

Permudah Layanan dan Kewajiban Pajak, DJP Kaltimtara Bakal Luncurkan Sistem Coretax

Permudah layanan dan kewajiban pajak, DJP Kaltimtara segera luncurkan sistem Coretax.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
HO/Kanwil DJP Kaltimtara
Kegiatan pengenalan Coretax kepada wajib pajak di Balikpapan. Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan guna mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Salah satu inovasi terbaru dari DJP adalah pembentukan Coretax.
 
Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Sistem ini juga segera resmi diluncurkan di Provinsi Kaltim dan Kaltara.

Baca juga: DJP ungkap Realisasi Penerimaan Pajak Kaltimtara Turun 18 Persen Hanya Rp16,48 Triliun

Sebelum itu, tim penyuluh dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) memberikan edukasi pengenalan Coretax kepada wajib pajak dalam kegiatan yang digelar dalam 10 sesi di Balikpapan.

Kegiatan ini sudah dimulai pada 2 September 2024 kemarinda dan akan berlangsung sampai 24 September 2024 mendatang.

Edukasi pengenalan Coretax ini bertujuan untuk memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru bagi wajib pajak.

Dalam pengenalan Coretax, para peserta tidak hanya menyimak materi, tetapi juga melakukan simulasi interaktif pengoperasian Coretax.

"Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018," jelas Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Heru Narwanta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Menuju Pertengahan 2024, Capaian Pajak DJP Kaltim-Kaltara Sentuh 26,37 Persen dari Target APBN

Ia menjelaskan, PSIAP adalah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
 
Heru Narwanta menambahkan, Coretax akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

"Sistem ini mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform yang efisien dan user-friendly," papar Heru.
 
DJP Kaltimtara optimis Coretax dapat menjadi solusi yang efektif dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan dan mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved