Berita Nasional Terkini
Apa Itu Coretax DJP? Cara Login untuk Wajib Pajak, Cek Fitur: bisa Aktivasi NIK menjadi NPWP
Apa itu Coretax yang sudah dirilis DJP? Cara login bagi Wajib Pajak, cek fitur: bisa aktivasi NIK menjadi NPWP
TRIBUNKALTIM.CO - Apa itu Coretax yang sudah dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak Desember 2024 lalu?
Pertanyaan seputar Coretax dari DJP ini mengemuka di awal tahun 2025 mengingat fitur lengkapnya akan dirilis Januari 2025.
Sebelumnya, DJP telah melakukan prarilis Coretax 24-31 Desember 2024 dengan fitur terbatas.
Ada sejumlah fitur dari Coretax yang disediakan untuk Wajib Pajak, salah satunya adalah aktivasi NIK menjadi NPWP.
Baca juga: Permudah Layanan dan Kewajiban Pajak, DJP Kaltimtara Bakal Luncurkan Sistem Coretax
Untuk diketahui, Coretax adalah singkatan dari Core Tax Administration System.
Aplikasi Coretax adalah sistem administrasi layanan perpajakan terintegrasi gagasan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menjelang implementasi tersebut, wajib pajak sudah mulai bisa melakukan login atau masuk ke sistem Coretax sejak Selasa (24/12/2024).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, langkah ini bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum implementasi.
"Harapannya adalah saat implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi," ujar Dwi dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Selasa.
Dwi menjelaskan, sistem Coretax memasuki tahap praimplementasi pada 16 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024.
Selama 24-31 Desember, wajib pajak dapat mengakses sistem Coretax DJP secara terbatas melalui laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Login ke sistem tersebut hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki akun DJP Online.

Berikut langkah-langkah login sistem Coretax DJP:
- Kunjungi situs https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
Baca juga: Kalimantan Timur Jadi Daerah dengan Tarif Pajak Terendah Se-Indonesia
- Baca informasi penting yang tersedia, kemudian centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi
- Klik menu "Akses Coretax"
- Ketik ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online
- Pilih bahasa yang akan digunakan dan masukkan captcha
- Kemudian, pilih "Login".
- Setelah melakukan login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:
- Pilih "Tujuan Konfirmasi", yakni surat elektronik atau nomor gawai
- Masukkan alamat email jika memilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel
- Masukkan kode captcha
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Kirim"
- Periksa SMS atau email yang berisikan tautan untuk mengubah kata sandi
- Pastikan pengirim memiliki domain "@pajak.go.id" untuk email atau "DJP" untuk SMS
- Klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi.
Sebagai catatan, saat mengubah kata sandi, wajib pajak akan diminta mengisi frasa sandi (passphrase).
Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.
Layanan Coretax DJP masih terbatas
Gandeng Bankaltimtara, Kini Pembayaran Pajak di Kutai Timur bisa Melalui Qris dan Shopee |
![]() |
---|
Jelang Tutup Tahun 2024 Masih Ada Relaksasi, Bapenda Kaltim Kembali Ingatkan Wajib Pajak |
![]() |
---|
Inilah Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online via e-Filing di Web DJP Online djponline.pajak.go.id |
![]() |
---|
Cara Mudah Pemadanan NIK dan NPWP di DJP Online Lewat HP dari Rumah, Ini Langkah-langkahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.