Pilkada Kaltim 2024
Refly Harun Jadi Lawyer Isran-Hadi di Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Tim Rudy-Seno tak Gentar
Pengacara kondang, Refly Harun jadi lawyer alias kuasa hukum pasangan Isran-Hadi di sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024, Tim Rudy-Seno tak Gentar
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilkada Kaltim: Isran-Hadi bawa Refly Harun plus 9 pengacara, Rudy-Seno siap pertahankan kemenangan.
Sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari jadwal yang dirilis, MK akan memulai sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 8 Januari 2024.
Total ada 341 permohonan yang diterima MK terkait sengketa Pilkada di seluruh Indonesia pada 2024.
Di Kaltim, ada 5 permohonan, di antaranya gugatan dari Pilkada Kaltim 2024.
Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada 2024, KPU dan Bawaslu Bakal Dimintai Keterangan
Tim Rudy Mas'ud–Seno Aji mengaku siap untuk menghadapi sidang gugatan hasil Pilkada Kaltim 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 (satu) yakni Isran Noor–Hadi Mulyadi.
Tim pemenangan paslon nomor urut 2 (dua) Rudy-Seno menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi persidangan.
Juru bicara Tim Pemenangan, Sudarno menerangkan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum dan seluruh dokumen pendukung.
"Kami sebagai pihak terkait juga menyiapkan tim hukum. Semua data dan berkas sudah siap 100 persen untuk menghadapi gugatan di MK," tegasnya.
Ia menekankan bahwa pihaknya konsisten mengawal setiap tahapan Pilkada. Sampai pada tahapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan hingga provinsi. Pihaknya optimistis dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Kaltim.
"Kami percaya pada integritas KPU dan siap mempertahankan kemenangan ini melalui proses hukum di MK," singkatnya.
Sementara tim hukum pasangan calon (paslon) Gubernur Kota dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur nomor urut 1 (satu) sendiri yakin gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada) sampai pada sidang pokok perkara.
Terkini, Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diumumkan secara terbuka, pada, Jumat (3/1).
Permohonan pihaknya juga telah masuk dan didaftarkan serta telah teregister oleh MK.
“Segera ada sidang dismissal. KPU sebagai termohon dan para pihak terkait sudah menerima, ada Bawaslu, tim dari Rudy Mas’ud–Seno Aji,” tegas Ketua Tim Hukum Isran–Hadi, Dr. Jaidun, Jumat (3/1).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.