Pilkada Kaltim 2024

Refly Harun Jadi Lawyer Isran-Hadi di Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Tim Rudy-Seno tak Gentar

Pengacara kondang, Refly Harun jadi lawyer alias kuasa hukum pasangan Isran-Hadi di sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024, Tim Rudy-Seno tak Gentar

Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kompas.com
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun - Pengacara kondang, Refly Harun jadi lawyer alias kuasa hukum pasangan Isran-Hadi di sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024, Tim Rudy-Seno tak Gentar 

Kesepuluh tim kuasa hukum itu dipimpin oleh Dr. Jaidun sebagai Ketua. 

Baca juga: Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi Terkait Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 Sudah Diterima MK

KPU Siap Hadapi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) siap menghadapi sengketa perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada) di MK.

Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Dearnov Saragih menegaskan sidang sengketa Pilkada akan dimulai dengan adanya sidang pendahuluan pasca terbitnya BRPK dari MK.

Untuk diketahui, BRPK menjadi acuan resmi KPU dalam menghadapi sengketa hasil pilkada.

Di dalam BRPK, pihaknya bisa melihat gugatan pasangan calon (paslon) yang berkontestasi di Pilkada Kaltim 2024 November kapan akan bersidang di MK.

Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim, paslon nomor urut 1 (satu) Isran Noor–Hadi Mulyadi mengajukan PHP Kada yang telah tercatat oleh MK dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Terbitnya BRPK menjadi pertanda sidang sengketa pilkada dimulai. 

Dalam sidang PHP Kada di MK nantinya, KPU Kaltim sebagai pihak pihak termohon siap 100 persen jika harus diuji terkait hasil rekapitulasi yang ditetapkan beberapa waktu lalu ke MK.

“Siap (untuk menghadapi sidang). KPU Kaltim bersama kabupaten/kota sudah menginventarisasi sejumlah potensi masalah yang berpeluang jadi dalil yang diajukan pemohon,” terangnya.

KPU Kaltim, juga telah melakukan rapat koordinasi persiapan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada dengan KPU Kabupaten/Kota pada 22 Desember 2024 lalu.

Pembekalan juga telah diberikan ke KPU Kabupaten/Kota, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki kewajiban untuk mempertahankan hasil Pilkada serentak 2024 yang telah ditetapkan.

Begitu juga KPU RI yang telah membekali jajaran KPU di berbagai daerah dengan persia-pan serta strategi secara adminis-tratif dan substantif menjelang PHP Kada dalam sidang pendahuluan yang akan digelar pada Rabu, 8 Januari 2025.

“Hal ini dilakukan untuk menghimpun data dan dokumen pendukung yang akan menjadi objek sengketa di MK,” tegasnya.

Perselisihan hasil Pilkada menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved