Pilkada Kaltim 2024
Refly Harun Jadi Lawyer Isran-Hadi di Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Tim Rudy-Seno tak Gentar
Pengacara kondang, Refly Harun jadi lawyer alias kuasa hukum pasangan Isran-Hadi di sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024, Tim Rudy-Seno tak Gentar
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Terkait keterangan berbagai pihak termasuk Bawaslu nantinya di sidang MK, bukan hanya penting untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada.
Tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang menjamin proses pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
"Data-data juga sudah disiapkan (menghadapi sidang MK). Kita menyiapkan segala hal berkaitan dengan gugatan para pihak, para pemohon yang tidak puas untuk kemudian apakah lanjut atau tidak, nanti kita lihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tandasnya.
Bawaslu Siapkan Data
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah siap sebagai pemberi keterangan terkait gugatan perselisihan Pilkada (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tentunya, pasca rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan Suara Pilkada 2024 Kaltim, masih terdapat potensi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).
Ditegaskan Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga menegaskan jika terdapat PHP Kada di MK, pihaknya menjadi bagian dalam memberikan keterangan sebagai pihak terkait nantinya.
"Support data hasil pengawasan dari jajaran pengawas pemilih menjadi sangat penting untuk membantu majelis hakim di MK, tertuang dalam form A Laporan Hasil Pengawasan," sebutnya, Kamis (2/1).
Diketahui, pendaftaran sengketa pilkada ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan perolehan suara hasil Pilkada.Setelah didaftarkan, pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya sebelum kemudian MK mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Ketentuan tata cara sengketa perselisihan hasil Pilkada diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 tahun 2024.
"Paslon nomor urut 1 (satu) Pilkada Kaltim Isran Noor–Hadi Mulyadi mengajukan gugatan, permohonan telah ada di website MK, jadwal sidang menunggu langsung dari MK, sudah masuk di registrasi tinggal menunggu jadwal dan memberitahukan ke pihak terkait, sidang awal pendahuluan kan," jelas Dannya Bunga.
Ia menegaskan dalam gugatan dan nantinya akan disidangkan, Bawaslu posisinya sebagai pemberi keterangan terkait pengawasan–pengawasan yang dilakukan pihaknya saat jalannya Pilkada 2024.
Persiapan sebagai pemberi keterangan juga telah disiapkan Bawaslu Kaltim, selain Rapat Koordinasi terkait menyiapkan keterangan tertulis, juga data–data hasil pengawasan.
Bawaslu Kaltim menghormati langkah pasangan calon pilkada serentak 2024 yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca rekapitulasi perolehan suara pilkada serentak 2024.
Danny Bunga melanjutkan, sebagai pihak terkait juga telah siap memberikan keterangan terhadap semua dalil permohonan PHP Kada dari pasangan calon baik dalil kuantitatif berupa perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan dalil kualitatif yang berkaitan.
"Kalau pemberi keterangan tertulis, kita berikan hasil pengawasan kita, dengan pokok keterangan permohonan yang disampaikan pemohon, dan juga apa saja yang kita awasi, intinya kita tindaklanjuti semua terkait gugatan yang diajukan," terangnya.
Tahapan Sidang Mahkamah Konstitusi
3 Januari 2025
Pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2024 dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.
8–16 Januari 2025
Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
17 Januari–4 Februari 2025
Agenda pemeriksaan. MK mendengarkan jawaban dari KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta mengesahkan alat bukti.
5–10 Februari 2025
Hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Pembahasan mengenai perkara dan mengambil putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara.
11–13 Februari 2025
Putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara.
14–28 Februari 2025
Untuk perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan. Pembuktian lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
3–6 Maret 2025
MK kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.
7–11 Maret 2025
Sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir. (TribunKaltim.co/uws)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.