Tribun Kaltim Hari Ini
Rudy-Seno Percaya Integritas KPU, Siap Pertahankan Kemenangan di Sidang Sengketa Pilkada Kaltim
Rudy-Seno percaya integritas KPU dan siap pertahankan kemenangan di sidang sengketa Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Salah satunya, dugaan politik uang, kemudian tidak maksimalnya pengawasan penyelenggara pada Pilkada.
Namun demikian, Jaidun tak ingin mengungkap detail apa materi gugatan yang diajukan pihaknya.
Menurutnya, KPU sebagai termohon, Bawaslu dan tim paslon nomor urut 1 (satu) sebagai pihak terkait bisa melihat apa yang dimohonkan terkait Pilkada 2024 yang menurut pihaknya ada kejanggalan.
“Ya nanti dilihat saja disidang itu, karena masih membahas apakah perkara ini bisa dilanjut atau tidak karena ada putusan dismisal. Sidang persiapan/pendahuluan, artinya ini kan sudah terbuka secara umum, perkara ini sudah diregister, paling cepat 4 hari kerja kemudian akan disidangkan,” terangnya.
“Persoalan isi gugatannya sudah diterima para pihak, silahkan mereka mengkaji isi didalamnya apa– apa,”imbuhnya.
Tim juga bekerja sama dengan paslon, relawan, serta partai pengusung dan pendukung, untuk memastikan kesiapan maksimal menghadapi persidangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa upaya hukum ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan keadilan pemilu.
Jaidun optimis, semua permohonan untuk membawa PHP Kada di Kaltim ke MK ini bisa sampai tahap pembuktian.
“Artinya perkara ini sudah diregister, dan akan ada sidang dismissal atau persiapan/pendahuluan,” tandasnya.
Sebagai tambahan informasi ada 10 advokat yang mengawal gugatan PHP Kada yang diajukan paslon nomor urut 1 (satu) Pilkada Kaltim 2024.
Selain Refly Harun ada 9 nama lagi yang masuk dalam jajaran kuasa hukum yang mengawal gugatan PHP Kada yang diajukan paslon nomor urut 1 (satu) Pilkada Kaltim 2024
Kesepuluh tim kuasa hukum itu dipimpin oleh Dr. Jaidun sebagai Ketua.
Baca juga: Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi Terkait Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 Sudah Diterima MK
KPU Siap Hadapi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) siap menghadapi sengketa perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada) di MK.
Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Dearnov Saragih menegaskan sidang sengketa Pilkada akan dimulai dengan adanya sidang pendahuluan pasca terbitnya BRPK dari MK.
Untuk diketahui, BRPK menjadi acuan resmi KPU dalam menghadapi sengketa hasil pilkada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.