Pilkada Kaltim 2024

Sidang Sengketa Pilkada Kaltim: Isran-Hadi Bawa Refly Harun, Rudy-Seno Siap Pertahankan Kemenangan

Sidang sengketa Pilkada Kaltim: Isran-Hadi bawa Refly Harun plus 9 pengacara, Rudy-Seno siap pertahankan kemenangan.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Grafis TribunKaltim.co
Pilkada Kaltim 2024 - Sidang sengketa Pilkada Kaltim: Isran-Hadi bawa Refly Harun plus 9 pengacara, Rudy-Seno siap pertahankan kemenangan. 

KPU Siap Hadapi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) siap menghadapi sengketa perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada) di MK.

Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Dearnov Saragih menegaskan sidang sengketa Pilkada akan dimulai dengan adanya sidang pendahuluan pasca terbitnya BRPK dari MK.

Untuk diketahui, BRPK menjadi acuan resmi KPU dalam menghadapi sengketa hasil pilkada.

Di dalam BRPK, pihaknya bisa melihat gugatan pasangan calon (paslon) yang berkontestasi di Pilkada Kaltim 2024 November kapan akan bersidang di MK.

Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim, paslon nomor urut 1 (satu) Isran Noor–Hadi Mulyadi mengajukan PHP Kada yang telah tercatat oleh MK dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Terbitnya BRPK menjadi pertanda sidang sengketa pilkada dimulai. 

Dalam sidang PHP Kada di MK nantinya, KPU Kaltim sebagai pihak pihak termohon siap 100 persen jika harus diuji terkait hasil rekapitulasi yang ditetapkan beberapa waktu lalu ke MK.

“Siap (untuk menghadapi sidang). KPU Kaltim bersama kabupaten/kota sudah menginventarisasi sejumlah potensi masalah yang berpeluang jadi dalil yang diajukan pemohon,” terangnya.

KPU Kaltim, juga telah melakukan rapat koordinasi persiapan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada dengan KPU Kabupaten/Kota pada 22 Desember 2024 lalu.

Pembekalan juga telah diberikan ke KPU Kabupaten/Kota, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki kewajiban untuk mempertahankan hasil Pilkada serentak 2024 yang telah ditetapkan.

Begitu juga KPU RI yang telah membekali jajaran KPU di berbagai daerah dengan persia-pan serta strategi secara adminis-tratif dan substantif menjelang PHP Kada dalam sidang pendahuluan yang akan digelar pada Rabu, 8 Januari 2025.

“Hal ini dilakukan untuk menghimpun data dan dokumen pendukung yang akan menjadi objek sengketa di MK,” tegasnya.

Perselisihan hasil Pilkada menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.

Terkait keterangan berbagai pihak termasuk Bawaslu nantinya di sidang MK, bukan hanya penting untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved