Berita Balikpapan Terkini
DPRD dan Pemkot Balikpapan Ajukan 22 Rancangan Peraturan Daerah di Tahun 2025
Dari total tersebut, 13 Raperda diusulkan oleh DPRD, sementara 9 lainnya berasal dari Pemkot Balikpapan
Penulis: Zainul | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengajukan 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada tahun 2025.
Dari total tersebut, 13 Raperda diusulkan oleh DPRD, sementara 9 lainnya berasal dari Pemkot Balikpapan.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al-Qodri, menjelaskan bahwa seluruh Raperda tersebut telah tercatat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disusun pada tahun sebelumnya.
Baca juga: Mantan Caleg Diduga jadi Dalang Penipuan Perumahan Subsidi di Balikpapan, Puluhan Warga jadi Korban
“Selain Propemperda, Pemkot juga mengajukan dua Raperda tambahan, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan yang diusulkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Perindustrian (DKUMKMP), dan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diusulkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo),” ungkap Alwi, Senin (6/1).
Lebih lanjut Alwi memaparkan hingga akhir tahun 2024, DPRD Balikpapan berhasil mengesahkan tujuh Raperda, termasuk yang berasal dari Propemperda dan kumulatif terbuka. Jumlah ini belum mencakup pengesahan Peraturan Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, Alwi mengakui masih ada tantangan dalam mencapai target Propemperda. Salah satu kendala utama adalah kurangnya sinkronisasi antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pemangku kepentingan. "Hal ini memengaruhi rendahnya realisasi Propemperda pada tahun sebelumnya," ujarnya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, DPRD telah menetapkan 26 usulan Raperda dalam Propemperda 2025 pada 18 November 2024.
Menurut Alwi, Propemperda merupakan instrumen strategis dalam perencanaan pembentukan Peraturan Daerah.
“Propemperda dirancang secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk mendukung pemerintahan yang baik. Kami berharap proses pembentukan Perda dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Balikpapan mencatat pencapaian penting lainnya pada tahun 2024, yakni penyelesaian 9 Naskah Akademik dan 5 Kajian Akademik.
Kajian ini dilakukan bekerja sama dengan perguruan tinggi ternama seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM), dan Universitas Balikpapan (Uniba).
Kajian tersebut bertujuan mendukung pembentukan Perda yang berbasis keilmuan dan kebutuhan masyarakat.
Alwi optimistis kinerja DPRD dalam pembentukan Perda akan terus meningkat pada tahun 2025. Ia mengajak seluruh anggota dewan untuk lebih proaktif dalam mendengarkan dan menanggapi aspirasi masyarakat.
“Sebagai pelayan masyarakat, DPRD wajib merespons keluhan dan kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(*)
Benarkah Indeks Harga Properti Residensial di Kota Minyak Melambat? Penjelasan Bank BI Balikpapan |
![]() |
---|
Kapolresta Balikpapan Pimpin Apel Pagi Kamtibmas, Tekankan Kesehatan dan Motivasi Kerja Personel |
![]() |
---|
Polda Kaltim Serahkan 2 Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 5 Miliar ke Kejari Balikpapan |
![]() |
---|
DJP Kaltimra Edukasi Generasi Muda Lewat Pajak Bertutur 2025 di Balikpapan |
![]() |
---|
Plaza Balikpapan Akan Gelar Borneo Culture Week Seri 6, Hanin Dhiya Jadi Tamu Spesial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.