Berita Balikpapan Terkini

DPRD dan Pemkot Balikpapan Ajukan 22 Rancangan Peraturan Daerah di Tahun 2025

Dari total tersebut, 13 Raperda diusulkan oleh DPRD, sementara 9 lainnya berasal dari Pemkot Balikpapan

Penulis: Zainul | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Zainul
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qodri. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengajukan 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada tahun 2025.

Dari total tersebut, 13 Raperda diusulkan oleh DPRD, sementara 9 lainnya berasal dari Pemkot Balikpapan.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al-Qodri, menjelaskan bahwa seluruh Raperda tersebut telah tercatat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disusun pada tahun sebelumnya.

Baca juga: Mantan Caleg Diduga jadi Dalang Penipuan Perumahan Subsidi di Balikpapan, Puluhan Warga jadi Korban

“Selain Propemperda, Pemkot juga mengajukan dua Raperda tambahan, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan yang diusulkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Perindustrian (DKUMKMP), dan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diusulkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo),” ungkap Alwi, Senin (6/1).

Lebih lanjut Alwi memaparkan hingga akhir tahun 2024, DPRD Balikpapan berhasil mengesahkan tujuh Raperda, termasuk yang berasal dari Propemperda dan kumulatif terbuka. Jumlah ini belum mencakup pengesahan Peraturan Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, Alwi mengakui masih ada tantangan dalam mencapai target Propemperda. Salah satu kendala utama adalah kurangnya sinkronisasi antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pemangku kepentingan. "Hal ini memengaruhi rendahnya realisasi Propemperda pada tahun sebelumnya," ujarnya.

Untuk mengatasi kendala tersebut, DPRD telah menetapkan 26 usulan Raperda dalam Propemperda 2025 pada 18 November 2024.

Menurut Alwi, Propemperda merupakan instrumen strategis dalam perencanaan pembentukan Peraturan Daerah.

“Propemperda dirancang secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk mendukung pemerintahan yang baik. Kami berharap proses pembentukan Perda dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” jelasnya.

Selain itu, DPRD Balikpapan mencatat pencapaian penting lainnya pada tahun 2024, yakni penyelesaian 9 Naskah Akademik dan 5 Kajian Akademik.

Kajian ini dilakukan bekerja sama dengan perguruan tinggi ternama seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM), dan Universitas Balikpapan (Uniba). 

Kajian tersebut bertujuan mendukung pembentukan Perda yang berbasis keilmuan dan kebutuhan masyarakat.

Alwi optimistis kinerja DPRD dalam pembentukan Perda akan terus meningkat pada tahun 2025. Ia mengajak seluruh anggota dewan untuk lebih proaktif dalam mendengarkan dan menanggapi aspirasi masyarakat.

“Sebagai pelayan masyarakat, DPRD wajib merespons keluhan dan kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved