Berita Balikpapan Terkini
Mantan Caleg Diduga jadi Dalang Penipuan Perumahan Subsidi di Balikpapan, Puluhan Warga jadi Korban
Ramai kasus dugaan penipuan yang melibatkan perumahan subsidi di kawasan Kilometer 10, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ramai kasus dugaan penipuan yang melibatkan perumahan subsidi di kawasan Kilometer 10, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menurut keterangan penasihat hukum para korban, Sultan Akbar Pahlevi, banyak warga yang terjebak dalam skema penipuan yang dilakukan oleh oknum developer dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Awalnya, sejumlah korban mencari rumah subsidi yang terjangkau.
Mereka kemudian diperkenalkan pada proyek perumahan yang disingkat dengan GRA.
Baca juga: Lakukan Penipuan dengan Modus Gadai Motor, Pria Asal Balikpapan Diamankan Polsek Palaran
Dalam prosesnya, pihak developer yang berinisial CN, yang bekerja sama dengan perusahaan berinisial PT PIE, menawarkan rumah tersebut kepada korban dengan jaminan bisa membeli melalui program KPR.
Meskipun korban memiliki penghasilan yang melebihi batas penghasilan untuk subsidi, pihak developer tetap memberikan tawaran tersebut, dengan jaminan bahwa rumah bisa dibeli dengan maksimal KPR sebesar 12 juta.
Namun, setelah para korban membayar sejumlah uang seperti Uang Tanda Jadi (UTJ), uang muka (DP), dan biaya tambahan terkait kelebihan tanah, mereka tidak menerima apa yang dijanjikan.
"Rumah yang seharusnya mereka miliki tidak kunjung dibangun," ucap Akbar kepada TribunKaltim.co di pusat kuliner Grand City Balikpapan, Senin (6/1/2025).
Bahkan, beberapa korban yang sudah melakukan akad kredit dan membayar cicilan merasa sangat dirugikan karena rumah yang dibeli tidak dapat dihuni.
Fasilitas umum di perumahan tersebut tidak memadai, dan beberapa rumah terendam banjir saat hujan.
Baca juga: Dituding Lakukan Penipuan Berlian Rp150 Miliar, Reza Artamevia Beri Bukti dan Sudah Lapor Polisi
Sultan menyayangkan, informasi mengenai syarat dan ketentuan pembelian rumah sangat terbatas, sehingga para korban merasa ditipu.
Mereka yang merasa dirugikan mencoba meminta pengembalian uang mereka, namun pihak developer tidak memberikan respons.
Bahkan, setelah enam bulan pembayaran UTJ, banyak korban menyadari bahwa rumah yang mereka beli tidak kunjung dibangun, meskipun mereka telah dijanjikan pembangunan dalam waktu enam bulan.
"Setelah tiga tahun berlalu, tidak ada tanda-tanda pembangunan rumah sama sekali," sesal Akbar.
Ada pula kasus lain di mana salah satu korban mengetahui bahwa blok rumah yang telah mereka pilih untuk akad sudah diakadkan kepada orang lain tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.