Kasus Pencabulan Balita
Pengungkapan Dugaan Asusila kepada Balita di Balikpapan, Polisi Butuh Waktu tak Sebentar
Polda Kaltim masih berproses, mengungkap kasus yang melibatkan anak balita sebagai korban asusila di Kota Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim masih berproses, mengungkap kasus yang melibatkan anak balita sebagai korban asusila di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Proses pendampingan terhadap korban membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengungkapkan bahwa mereka tetap berusaha maksimal dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
"Kita masih maksimal melakukan upaya pengungkapan," ungkapnya lewat keterangan tertulis yang dikirim ke TribunKaltim.co pada Senin (6/1/2025).
Baca juga: Update Kasus Dugaan Pelecehan Balita di Balikpapan, Kuasa Hukum Optimis Polisi Temukan Titik Terang
Meski demikian, pihaknya belum dapat membeberkan hasil gelar perkara khusus yang telah berlangsung belum lama ini.
Hanya saja, ia memastikan, pendampingan terhadap korban memerlukan waktu yang panjang.
Pasalnya dibutuhkan waktu bagi korban untuk dapat menjelaskan peristiwa yang dialaminya dengan jelas, agar bisa dijadikan keterangan dalam persidangan.
"Saat ini, penyidik menunggu respons dari Kementerian PPA untuk melanjutkan pendampingan tersebut secara langsung," tandas Yuliyanto.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap balita perempuan di Balikpapan terus berkembang, dengan penyelidikan yang dipimpin oleh Polda Kaltim menunjukkan kemajuan.
Baca juga: 3 Langkah Pertolongan Pertama pada Korban Kekerasan Asusila di Kaltim ala Psikolog dari Balikpapan
Kuasa hukum korban, Febry Ramadhani, optimis penyelidikan sudah mencapai 70 persen sampai 80 persen dan berharap segera dapat berlanjut ke tahap penyidikan serta penentuan tersangka.
Ditemukannya Luka pada Korban
Diberitakan sebelumnya, telah dilaksanakan gelar perkara khusus berkaitan isu ini yang diikuti oleh para penyidik, Propam, Bidkum, dan Itwasda, termasuk pihak pelapor, Selasa 31 Desember 2024.
Adapun proses asesmen dan pendampingan untuk korban, yang masih berusia dua tahun, telah dilakukan dengan pendekatan sensitif.
Visum medis menunjukkan adanya luka pada area sensitif korban, namun minimnya bukti fisik dan tidak adanya saksi langsung membuat proses penyelidikan belum dapat menghasilkan kesimpulan.
Korban yang masih sangat muda tidak dapat memberikan keterangan langsung, sehingga pihak kepolisian menggali informasi melalui asesmen psikologis.
Dalam upaya pemulihan, korban dan keluarganya telah mendapatkan trauma healing dari Biro Psikologi Polda Kaltim, yang menunjukkan bahwa kondisi psikologis korban masih dalam tahap normal. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.